11 October 2009

Apa itu Teror?


[Judul asli: Makna Terorisme dan Bagian Stigma Buruk Atas Labelisasi Yahudi dan Amerika Serikat]

Pasca 11 September 2001 M, barangkali tidak ada istilah yang lebih populer dan mendunia dari istilah “Terorisme". Istilah ini begitu laris manis bak kacang goreng. Semua orang, dari segala kalangan dan golongan, ramai-ramai menggunakannya, mulai dari presiden sampai pengamen jalanan. Lidah kaum muslimin pun latah mengucapkannya, sekalipun banyak yang tidak faham maknanya. Pokoknya, yang penting meramaikan suasana supaya tidak disebut sebagai orang yang ketinggalan zaman.

Sebenarnya, apa itu terorisme?

Dalam bahasa Arab, terorisme dikenal dengan istilah Al-Irhab.

Imam Ibnu Manzhur dalam ensiklopedi bahasanya mengatakan: Rohiba-Yarhabu-Rohbatan wa Ruhban wa Rohaban: Khoofa (takut). Rohiba al-Syai-a Rohban wa Rohbatan: Khoofahu (takut kepadanya).

Dalam hadits doa disebutkan: Roghbatan wa rohbatan Ilaika, Al-Rohbah: Al-Khoufu wal Faza'u (takut dan gentar).

Tarohhaba Ghoirohu: Tawa'adahu (mengancamnya). Arhabahu, Rohhabahu, Istarhabahu: Akhoofahu wa Fazza'ahu (menakut-nakutinya).

Imam Ibnu Atsir Al-Jazari mengatakan: Al-Rohbah: Al-Khoufu wal Faza'u (rasa takut).

Dalam hadits Bahz bin Hakiim disebutkan "Saya benar-benar mendengar Al-Roohibah", maksudnya al-haalah al-lati turhibuhu ya'ni tufzi'u wa tukhowwifu (kondisi yang membuat takut). Dalam riwayat lain " Aku mendengarmu roohiban", maksudnya khoo-ifan (ketakutan).

Rohbaa-niyyah: isim mansub kepada Rohbana. Dalam hadits disebutkan "Tidak ada Rohbaa-niyyah dalam Islam", dari kata Rohbanatun Nashooro. Asal kata ini dari Al-Rohbah: Al-Khouf (rasa takut). Adalah orang-orang Nashara melakukan Rohbah (takut kepada Allah) dengan melepaskan diri dari kesibukan dunia, meninggalkan kenikmatan dunia, berlaku Zuhud, mengucilkan diri dari para pengejar dunia dan memayahkan dirinya dalam menghadapi hal itu. Sebagian mereka sampai menyiksa dirinya, mengikatkan rantai di lehernya, dan siksaan-siksaan lainnya. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam meniadakan hal itu dari Islam. Beliau melarang kaum muslimin melakukan hal itu.

Dari sini, bisa dipahami bahwa kata Al-Irhab (teror) berarti (menimbulkan) rasa takut. Irhabi (teroris) artinya orang yang membuat orang lain ketakutan, orang yang menakut-nakuti orang lain. Dus, setiap orang yang membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang teroris. Ia telah meneror mereka, dan sifat "teror" melekat pada dirinya, baik ia disebut sebagai seorang teroris maupun tidak; baik ia mengakui dirinya seorang teroris maupun tidak.

Definisi terorisme dalam bahasa arab ini, sama dengan definisi terorisme yang dipakai dalam istilah bahasa-bahasa lain selain bahasa Arab.

Dalam kamus Al-Maurid (Inggris-Arab) disebutkan, Terror: ru'bun, Dzugrun, Haulun, kullu maa yuqi'u alru'ba fin nufus (ketakutah, kegentaran. Segala hal yang menimbulkan ketakutan dalam jiwa).

Terrorism: Irhabun, dzu'run naasyi-un 'anil irhab (menakut-nakuti, ketakutan yang timbul dari usaha orang yang menakut-nakuti/ancaman).

Terrorist: Irhabiyy.

Terrorize: Menakut-nakuti, membuat genar, memaksanya atas suatu hal dengan ancaman.

Terror-stricken: orang yang terteror (ditakut-takuti).

Dalam Oxford Dictionary disebutkan:
Terrorist: noun person using esp organized violence to secure political ends. (perorangan tertentu yang mempergunakan kekerasan yang terorganisir dalam rangka meraih tujuan politis).

Dalam Encarta Dictionary disebutkan:
Terrorism: Violence or the threat of violence carried out for political purposes. (Kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan demi tujuan politis).

Terrorist
: Somebody using violence for political purposes: somebody who uses violence or the threat of violence, especially bombing, kidnapping, and assassanition, to intimidate, often for political purposes. (Seseorang yang menggunakan kekerasan untuk tujuan politis: seseorang yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terkhusus lagi pengeboman, penculikan dan pembunuhan, biasanya untuk tujuan politis).

Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel "Terorisme: Paradigma dan Definisi" menulis: "Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti, mengancam, memberi kejutan kekerasan atau membunuh dengan maksud menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai “teror” atau “terorisme”.

Kata “Assassin” mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11 Masehi, yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi ini. Kata “teror” masuk ke dalam kosakata politis baru pada Revolusi Prancis. Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD II, “terorisme” menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rezim Stalin pada 1930-an yang juga disebut “Pemerintahan Teror”. Di era Perang Dingin “teror” dikaitkan dengan ancaman senjata nuklir.

Istilah “terorisme” sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan kemiskinan dan kelaparan.

Beberapa pemerintah bahkan menstigma musuh-musuhnya sebagai “teroris” dan aksi-aksi mereka disebut “terorisme”. Istilah “terorisme” jelas berkonotasi Peyoratif, seperti juga istilah “Genosida” atau “Tirani”. Karena itu istilah ini juga rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang penyalahgunaan. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan politis."

Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview Press, Colorado, 1988), “teror” itu sendiri sesungguhnya merupakan pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki “ambang ketakutannya” masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk “kesewenangan” stigmatisasi atas pelaku terorisme.

Dari penjelasan ini, bisa dikatakan bahwa sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah istilah yang netral, bisa bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua kategori: (i) teror yang terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang agama.

TEROR TERPUJI DAN DIPERINTAHKAN DALAM AGAMA

Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya.

Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama; Al-Qur'an, As-Sunnah dan ijma' salaf. Di antara dalilnya adalah:

1. Allah berfirman:


Imam Ibnu Katsir menerangkan turhibuuna maknanya “kalian menakut-nakuti” (meneror), ‘aduwallahi wa ‘aduwwakum "musuh Allah dan musuh kalian" maksudnya dari kalangan orang-orang kafir."

Ayat ini dengan jelas memerintahkan umat Islam untuk meneror orang-orang kafir dan munafik, dengan mengadakan persiapan kekuatan militer untuk memerangi musuh Allah dan kaum muslimin (berdasar hadits shahih riwayat imam Muslim dari sahabat Uqbah bin Amir, makna kekuatan dalam ayat ini adalah melempar, menembak). Teror dalam ayat ini mengandung manfaat yang agung, selain menakut-nakuti musuh untuk tidak mengusik umat Islam, juga mengandung faedah umat Islam bisa menaklukkan musuh tanpa perlu menerjuni banyak kancah peperangan, kehilangan banyak jiwa dan persenjataan. Ini sebagaimana firman Allah:


Mereka dikalahkan dengan adanya ketakutan yang menyelimuti jiwa mereka. Mereka pun tertawan, dan terbunuh, karena Allah mencampakkan rasa takut dalam jiwa mereka. Orang yang ketakutan dan jatuh mentalnya, tidak akan mampu menerjuni kancah peperangan dengan kemenangan di tangan.

2. Firman Allah:


Mereka meruntuhkan rumah-rumah mereka sendiri, karena kekalahan mental dan material telah menimpa mereka akibat rasa takut dan gentar yang dicampakkan dalam hati mereka:


Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Aku dikaruniai lima perkara yang belum pernah dikaruniakan kepada seorang (nabi) pun sebelumku. (Pertama): Aku diberi pertolongan (kemenangan) dengan rasa takut yang menyelimuti musuh sejauh perjalanan satu bulan (sebelum bertemu dengan pasukanku)".

Maksud hadits ini, beliau mendapat pertolongan Allah dengan wujud musuh takut berhadapan dengan beliau di medan laga, sejauh perjalanan satu bulan. Mereka sudah gemetar, hanya dengan mendengar pasukan Islam bergerak menyerangnya, padahal jarak pasukan Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dengan posisinya masih satu bulan penuh perjalanan darat.

3. Firman Allah:


Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan," Mereka lebih takut kepadamu, melebihi ketakutan mereka kepada Allah Ta'ala."

4. Qishash merupakan sebuah bentuk teror kepada orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan orang lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "teror" Qishash, orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa alasan yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka terjaga. Allah berfirman:


Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum setimpal, alias dibunuh (nyawa si pembunuh ini akan melayang). Namun, ratusan dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi menyelamatkan nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan hukum Qisash ini.

Hal yang serupa juga terjadi paada hukum-hukum Hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, pezina dan lain sebagainya.

Penegakkan hukuman Hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka jera, dan meneror "calon-calon kriminal" lainnya agar mengurungkan niat kejahatannya.

5. Pensyariatan Jihad fi Sabilillah untuk membela negeri kaum muslimin yang diserang musuh, sampai musuh berhasil dikalahkan dan di usir dalam keadaan hina, merupakan salah satu bentuk teror yang terpuji dan dibenarkan (bahkan diwajibkan) dalam agama.

Demikianlah. Dalam kehidupan umat manusia di dunia ini, pada hakikatnya seluruh bangsa dan negara di dunia juga melakukan teror, sejak zaman dahulu, sekarang, besok hingga hari akhir nanti.

Setiap negara mempunyai angkatan bersenjata yang meneror musuh dari luar, membuat mereka takut sehingga tidak menggangu perbatasan, kehormatan dan kepetingan negara.

Perlombaan negara-negara di dunia di bidang persenjataan dan teknologi militer, pembeliaan senjata-senjata mutakhir dan modern, pada hakekatnya adalah terror, meneror musuh dari luar agar tidak berani mengusik kedaulatan negara.

Pembangunan reaktor nuklir, pembuatan senjata biologi, senjata kimia dan seterusnya merupakan bentuk teror, meneror negara lain agar tidak mengganggu negara tersebut.

Negara-negara yang hari ini menyatakan dirinya memerangi terorisme, diakui atau tidak juga melakukan teror jenis ini dengan skala makro dan luas.

Parade militer tahunan yang didengar dan dilihat oleh seluruh bangsa, pada hakikatnya adalah bentuk teror kepada musuh-musuh luar negeri dan dalam negeri, agar tidak berani mengusik negara.

Hukuman pidana yang ditetapkan oleh masing-maisng negara, pada hakikatnya adalah teror, meneror para kriminil dan calon-calon kriminil untuk tidak berbuat kriminal.

Dalam aturan kehidupan dunia, semua jenis teror yang disebutkan ini diakui dan dilakukan oleh setiap bangsa dan negara; baik bangsa "maju" maupun bangsa "terbelakang". Tidak ada yang menyalahkannya, atau menyatakan terror tersebut hanya menjadi hak sebagian negara atau pihak tertentu saja, atau menyatakannya sebagai teror yang tercela.

Teror Yang Negatif, Tercela Dan ilarang Agama, yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar.

Standar yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror positif atau negatif adalah Al-Qur'an dan As Sunnah (QS. An Nisa: 59), bukan aparat kepolisian, aparat militer, dinas intelijen, MPR, DPR, Presiden dan mentrinya, Komnas HAM, lembaga pengadilan dan kejaksaan, LSM, atau PBB dan hukum internasional.

Alasannya sangat jelas:

1. Allah memerintahkan kita untuk mengembalikan seluruh persoalan yang diperselisihkan kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah (QS. 4:59, 6:57,12:40). Selama kita mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, maka kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah adalah sebuah kewajiban. Jadi, persoalan ini menyangkut akidah dan iman.

2. Hukum Allah adalah keadilan mutlak, sama sekali tidak menguntungkan satu pihak tertentu dengan merugikan pihak yang lain. Berbeda dengan hukum dan ketetapan manusia, meski sudah mengeluarkan segenap kemampuan, ia tetap tidak adil bagi seluruh umat manusia, ia tetap menguntungkan pihak tertentu dan merugikan pihak yang lain, karena tidak bisa lepas dari hawa nafsu.


3. Hukum Allah adalah hukum yang paling dekat dan sesuai dengan akal yang sehat, fitrah yang lurus serta jiwa yang terbebas dari Ta'ashub (fanatisme) dan kedengkian. Maka, hukum Allah paling bisa diridhai.

Tentu saja banyak pihak menyatakan bahwa terorisme adalah masalah internasional, bukan masalah umat Islam semata, sehingga Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak bisa dijadikan standar penilaian, satu-satunya yang mungkin diterima seluruh pihak adalah hokum internasional, dalam hal ini keputusan Dewan Keamanan PBB. Kepada mereka, kita harus menyatakan jika hukum Allah Sang Pencipta dan Penguasa Alam tidak bisa menyatukan standar penilaian seluruh manusia, bukankah hukum ketetapan manusia yang serba terbatas ini lebih layak tidak akan bisa menyatukan standar manusia?.

Jika mereka tetap ribut menolak Al-Qur'an dan As Sunah, berkeras kepala mengikuti aturan main dan hawa nafsu buatan mereka sendiri, maka cukuplah bagi umat Islam untuk komitmen dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, mengunakan keduanya sebagai standar dalam menilai teror yang positif dan teror yang negatif.

Berdasar Al-Qur'an dan As Sunnah, di antara bentuk teror yang negatif, tercela dan dilarang agama adalah:
  • Membunuh orang lain tanpa alasan yang dibenarkan agama; merampok dan menggangu harta maupun nyawa orang-orang yang seharusnya mendapatkan keamanan dan jaminan keamanan.
  • Sengaja meneror anak-anak, kaum wanita dan orang tua, serta orang-orang selainnya yang tidak dibenarkan diteror, apapun bentuk teror tersebut.
  • Berlebih-lebihan (melampaui batas) dalam membunuh dan membalas dendam, sehingga mengenai orang-orang yang tidak terlibat dan tidak seharusnya diteror. Allah Ta'ala berfirman:



Ayat ini diulang beberapa kali dalam Al-Qur'an, seperti ; QS. Al Isra':15, Al-Fathir:18, Az-Zumar:7, dan An Najm: 38. Ini untuk menekankan sebuah kaidah agung bahwa seseorang tidak dihukum atas perbuatan yang dilakukan orang lain.

Dalam hadits shahih disebutkan, Abdullah bin Umar radiyallahu 'anhuma berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda," Sepeninggalku nanti, janganlah kalian kembali kafir dan saling berperang sesama kalian. Seseorang tidak dihukum akibat kejahatan bapaknya, juga tidak karena kejahatan saudaranya."
  • Teror yang mengakibatkan manusia terhalangi dari melaksanakan atau menuntut hak-hak asasi manusia.
  • Teror yang memaksa manusia untuk mengikuti sebuah paham tertentu, atau memilih sebuah pilihan tertentu, dan bila melawan atau berpendapat lain akan mendapatkan ancaman dan siksaan serius.
  • Mengikuti prinsip Machiaveli "Tujuan menghalalkan segala cara".
  • Semua jenis teror ini adalah teror yang negatif, tercela dan dilarang oleh agama.
Teroris Sejati dan Teroris Kambing Hitam

Sekarang, mari kita renungkan bersama apa yang hari ini kita, umat Islam, saksikan dan alami, sehingga persoalan terorisme ini jelas:

[Pertama] Amerika Serikat dengan dukungan negara-negara NATO dan sekutu lainnya, berhasil menekan PBB sehingga menjatuhkan hukuman embargo ekonomi kepada bangsa Iraq, pasca Perang Teluk Kedua (1991 M). Mereka menyatakan, embargo ekonomi ini untuk menghukum dan menjatuhkan Saddam Husein. Sejak 1991 M, embargo ini dilaksanakan. Namun Saddam Husein tambah gemuk dan sehat saja, sementara rakyat jelata (kaum muslimin) yang menjadi korban: kekurangan makanan, obat-obatan, kemiskinan, wabah penyakit, sulitnya mata pencaharian dan akibat-akibat buruk lainnya. Setiap hari, satu persatu umat Islam mati kelaparan atau karena kekurangan obat-obatan. Menurut data PBB sendiri, tak kurang dari 1,5 juta kaum muslimin meninggal akibat embargo ini. Belum lagi mereka yang meninggal dan cacat karena bombardir tentara kafir multanasional dalam Perang Teluk Kedua.

Ya, perang melawan terorisme sejatinya adalah nama lain dari Perang Salib, perang internasional antara umat Islam melawan kekuatan salibis internasional yang didukung oleh kekuataan Zionis-Paganis-Komunis internasional.

Setelah lebih dari 12 tahun embargo, tahun 2003 M yang lalu AS memimpin sekutu-sekutunya mengadakan invasi militer ke Iraq, menjatuhkan pemerintahan rezim Bath Saddam Husein, menjajah Iraq, dan membentuk pemerintahan boneka. Dalam Perang Teluk Ketiga ini, bombardir tentara AS dan sekutunya telah membunuh ribuan kaum muslimin, baik anak-anak, orang tua maupun kaum wanita. Semuanya demi kepentingan politik agresor AS dan sekutunya: menanamkan demokrasi sekuler, mengeruk minyak bumi kaum muslimin, membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS, Kristenisasi dan tujuan-tujuan politis lainnya.

Aksi AS dan sekutunya ini, merupakan sebuah bentuk teror, bahkan puncak dari teror. Dus, AS dan sekutunya adalah Teroris, Pentolan segala Teroris. Adapun mujahidin Iraq yang melakukan Jihad Difa', mereka adalah Mujahidin yang sejati dan pembela hak kaum muslimin, sekalipun media massa internasional menyebut mereka sebagai teroris, fundamentalis, gerilyawan pemberontak dan istilah-istilah buatan media massa kafir lainnya.

[Kedua] Israel, adalah negara agresor. Ia berdiri di atas negara Palestina, tahun 1948 M. Ia tegak di atas Fondasi Teror; pengusiran kaum muslimin Palestina, perampasan tanah kaum muslimin, penghancuran desa-desa kaum muslimin dan pembantaian terus menerus secara sistematis.

Penangkapan terhadap para pemuda dan remaja, pembunuhan terhadap para ulama dan tokoh masyarakat, peluluhlantakan kamp-kamp pengungsian dan serangkaian bentuk teror Israel lainnya menjadi menu harian media massa.

Namun tidak ada negara dan organisasi internasional yang menghukum Israel si Negara teroris ini. Bahkan, mengutuk perbuatannya pun tidak. Tentu saja, karena Israel dibesarkan dan dibela oleh AS.

Setiap tahun, AS memberikan bantuan ekonomi kepada Israel tak kurang dari USD 3 Miliar. Ini belum terhitung bantuan militer yang dipergunakan untuk melakukan politik terornya kepada bangsa muslim Palestina yang tak bersenjata.

[Ketiga] Sejak masa pemerintahan Thaliban (1994-2001 M), AS dan sekutu-sekutunya melalui PBB menerapkan embargo ekonomi yang membuat bangsa muslim Afghanistan mengalami kekurangan pangan dan obat-obatan.

Ribuan umat Islam mati perlahan-lahan. Semua ini dikarenakan bangsa muslim Afghanistan ingin hidup merdeka, beribadah kepada Rabbnya dengan menerapkan syariat Islam, suatu hal yang sangat dibenci dan dimusuhi oleh bangsa-bangsa kafir di seluruh dunia.

Pada masa-masa akhir kekuasaan Bill Clinton, 1998 M, AS membombardir Afghanistan dengan rudal Tomhawk yang menewaskan ribuan rakyat sipil tak berdosa; anak-anak, orang tua dan kaum wanita.

Pasca 11 Septermber 2001 M, dengan mengatas namakan perburuan kepada Usamah bin Ladin, AS dan Inggris melakukan agresi militer ke Afghanistan. AS bekerja sama dengan Aliansi Utara, membombardir Afghanistan, menggulingkan pemerintah berdaulat Afghanistan dan membentuk pemerintahan boneka yang loyal kepada AS.

Bombardir AS ini telah menewaskan ribuan umat Islam (mayoritas kaum wanita, anak-anak dan orang tua), meluluhlantakkan rumah penduduk dan bangunan-bangunan umum (masjid, rumah sakit, sekolah, kantor-kantor pemerintahan), merusak lahan-lahan pertanian dan memaksa jutaan penduduk Afghanistan untuk mengungsi ke perbatasan Iran dan Pakistan. Kekejaman biadab AS dan sekutunya ini adalah puncak dari bentuk teror terorganisir berskala internasional.

[Keempat] Pembantaian umat Islam di Kashmir, Bosnia Herzegovina, Kosovo, Chechnya, Poso dan Maluku/Maluku Utara dan berbagai belahan dunia lainnya (sebagiannya masih terjadi sampai saat ini) merupakan bentuk teror yang diketahui bahkan direstui oleh dunia internasional yang didominasi dan dikontrol oleh kekuatan Salibis-Zionis-Komunis-Paganis internasional.

Korban pembantaian di negara-negara mencapai angka puluhan dan bahkan ratusan ribu umat Islam, namun dunia diam, dan bahkan merestui serta mendukungnya. Penyebabnya satu, korbannya adalah umat Islam, sementara pelakunya adalah orang sesama kaum kafir.

Sekilas realita terror dan terorisme ini cukup memberi contoh bentuk teror yang hari ini wujud di pentas dunia. Perang terhadap terorisme yang dikampanyekan oleh dunia internasional hari ini, tanpa memberi definisi dan batasan yang jelas terhadap "terror dan terrorisme", telah menjadi alat efektif kekuatan Salibis-Zionis-Komunis-Paganis internasional untuk memerangi Islam dan kaum muslimin.

Melalui kampanye media massa dan elektronik internasional, "teror dan terorisme" telah didistorsikan dan dikaburkan sedemikian rupa: Definisi, Batasan, Substansi, Tujuan dan Bentuk kongkretnya. Seandainya mereka membuat definisi standar "teror dan terorisme" yang diterima semua pihak, mereka adalah pihak pertama dan teratas yang menempati daftar teror dan terorisme.

Jika definisi terror adalah membunuh rakyat sipil yang tak berdosa: anak-anak, wanita dan orang tua, maka mereka adalah teroris paling pertama, teratas dan terjahat yang dikenal oleh sejarah umat manusia. Mereka telah membantai jutaan sipil tak berdosa di seluruh dunia; Jepang, Vietnam, Afghanistan, Iraq, Palestina, Chechnya, Indonesia dan banyak Negara lainnya.
  • Jika definisi teror adalah membom tempat-tempat dan kepentingan-kepentingan umum; maka mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang mengajarkan, memulai dan menekuni hal itu.
  • Jika definisi teror adalah menebarkan ketakutan demi meraih kepentingan politik; maka mereka-lah yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu di seluruh penjuru dunia.
  • Jika definisi teror adalah pembunuhan misterius terhadap lawan politik; maka mereka adalah pihak pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu.
  • Jika definisi mendukung teroris adalah membiayai, melatih dan memberi perlindungan kepada para pelaku kejahatan; maka mereka adalah pihak yang pertama, teratas dan terjahat yang melakukan hal itu.
Mereka bisa berada di balik berbagai kudeta di seluruh penjuru dunia. Aliansi Utara di Afghanistan, Jhon Garang di Sudan, Israel di bumi Islam Palestina, Serbia dan Kroasia di bekas Negara Yugoslavia, dan banyak contoh lainnya merupakan bukti konkrit tak terbantahkan yang menunjukkan kaum Salibis-Zionis-Komunis dan Paganis internasional, adalah teroris dan pendukung teroris yang sesungguhnya.

Bagaimanapun definisi yang akan diberikan, mereka akan menjadi pihak yang paling pertama, teratas dan terjahat yang terkena definisi tersebut. Oleh karenanya, mereka enggan memberikan definisi teror dan terorisme.

Satu-satunya hal yang bisa dipahami seluruh umat manusia di dunia saat ini, bahwa "teror dan terorisme" versi hukum internasional (PBB yang mewakili kepentingan AS dan Negara-negara adidaya kafir lainnya) adalah Islam dan umat Islam, terutama umat Islam yang ingin hidup di dunia ini dengan merdeka penuh, bertauhid dan membela orang bertauhid, serta kufur kepada Thaghut dan memusuhi kaum kafir-musyrik dan munafik.

Itulah definisi sebenarnya dari "teror dan terorisme" versi PBB, AS, Inggris, Perancis, Rusia, NATO dan negara-negara anggota PBB lainnya.

George Walker Bush dalam jumpa persnya pasca tragedi WTC, 16 September 2001 M, menegaskan hal ini: " This Crusade, this war on terrorism is going to take a long time" [Perang salib ini, perang melawan terorisme ini akan memakan waktu yang lama, sumber: BBC].

Ya, perang melawan terorisme sejatinya adalah nama lain dari Perang Salib, perang internasional antara umat Islam melawan kekuatan salibis internasional yang didukung oleh kekuataan Zionis-Komunis-Paganis global

Kesimpulan
  1. Teroris yang sebenarnya adalah kekuatan Salibis-Zionis-Paganis-Komunis internasional yang hari ini bersatu padu memerangi Islam dan kaum muslimin.
  2. Tujuan utama dari perang salib (terorisme) modern ini adalah memurtadkan umat Islam, menundukkan umat Islam kepada peradaban Barat (politik demokrasi liberal-sekuler dengan ekonomi kapitalisnya). Plus merampas dan menghisap kekayaan alam umat Islam.
  3. Ada bentuk teror yang diperintahkan oleh Islam, dan adapula bentuk teror yang diharamkan oleh Islam. Oleh karenanya, tidak tepat bila seorang muslim menyatakan dirinya "teroris" begitu saja, sebagaimana tidak tepat bila seorang muslim menolak "teror" begitu saja. Teror yang diperintahkan oleh Islam haruslah diterima dan dilaksanakan, sedang teror yang diharamkan Islam haruslah ditolak dan dijauhi.
Wallahu A'lam bish Shawab. (fikroty.blogspot.com)