07 October 2009

Munarman, SH : Minta Presiden Patuh pada Hukum, Bubarkan Ahmadiyah dan Hentikan Namru-2.



Setelah menghilang, Rabu (05/06/2008), Munarman mengirimkan surat elektronik ke beberapa media. Email dengan judul "Pernyataan Resmi Munarman" berisi tuntutan penegakkan supremasi hukum dan kesamaan hukum. Ia juga mengirimkan rekaman video ke beberapa media televisi. Ia mendesak Presiden segera membubarkan Ahmadiyah yang telah nyata melakukan penodaan dan penyalahgunaan agama. Munarman juga mendesak pemerintah menutup Namru-2.

Sang Panglima Komando Laskar Islam ini bukanlah orang yang tidak mengerti hukum. Munarman pun tahu persis bahwa kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum harus berlaku baik terhadap seorang presiden mupun terhadap seorang warga negara seperti dirinya.

Menurut manatan ketua YLBHI yang kini hijrah membela dan berjuang untuk Islam ini menyatakan dengan tegas inilah yang dinamakan dengan prinsip supremacy of law dan equality before law.

Dalam pernyataan resmi Munarman yang dikirim melalui email ke beberapa media menyatakan dirinya belum datang ke Polda Metro Jaya disebabkan agar hukum dapat berjalan adil dan seimbang. Bukan bekerja atas tekanan dari pihak-pihak yang menguasai dan mengendalikan arus informasi.

Ia menyatakan seperti dalam konferensi pers beberapa hari lalu bahwa ia akan bertanggung jawap penuh atas peristiwa Monas walaupun dirinya belum dinyatakan sebagai orang yang terbukti dinyatakan bersalah.

Dengan tegas Munarman meminta Presiden RI sebagai pejabat publik nomor 1 di republik yang menggunakan prinsip negara hukum ini haruslah sebagai pihak pertama yang mencontohkan kepatuhan pada hukum dan perundang-undangan. Kepatuhan dan keterikatan presiden pada hukum dan perundang-undangan itu mestilah diwujudkan dan dibuktikan melalui kebiijakan dan tindakan yang sudah diatur dalam hukum dan per-undanng-undangan.

"Oleh karenanya, sebagai wujud kepatuhan dan keta'atan seorang presiden pada hukum tersebut harus segera diwujudkan dan dibuktikan dengan segera menerbitkan keputusan presiden tetang pembubaran organisasi Ahmadiyah dan menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah organisasi terlarang, karena tindak kriminal yang merupakan perbuatan pidana penodaan dan penyalahgunaan agama oleh Ahmadiyah tersebut, secara prosedur hukum telah ditetapkan melalui hasil penelitian Litbang Depag dan telah diputuskan dalam rapat Bakor Pakem. Ada aturan hukum positif yang berlaku secara yuridis formal dalam soal Ahmadiyah ini adalah Penetapan Presiden nomor 1 tahun 1965 jo UU no 5 tahun 1969," jelas Munarman dalam emailnya.

Ia juga menuntut presiden menutup laboratorium Namru-2 milik Angkatan Laut Amerika Serikat karena menurutnya laboratorium Namru-2 tersebut sejak tahun 2000 lalu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi di Indonesia.

"Kepatuhan dan keta'atan seorang presiden terhadap hukum dapat kiranya menjadi contoh nyata bagi saya untuk patuh dan ta'at pada hukum yang sama sama berlaku baik terhadap sorang presiden maupun terhadap seorang warga negara biasa seperti saya. Inilah yang dinamakan dengan prinsip supremacy of law dan equality before the law," tegas Munarman dalam emailnya.

Adapun terhadap pihak kepolisian RI, Munarman meminta untuk bersabar. Dirinya tidak akan menghindar dari proses hukum apalagi sebagai pengecut yang lari dari tenggungjawab.

"Tapi saya menginginkan presiden juga memberi respon terhadap masalah yang paling fundamental dalam masalah akidah yang prosedur dan mekanismenya sudah diatur dengan jelas untuk mengambil keputusan tentang penodaan dan penyalahgunaan agama," jelasnya lagi.

Dirinya akan datang dengan senang hati ke Mabes Polri bila respon Presiden terhadap justice (keadilan) melalui penegakan prinsip supremacy of law dan equality before the law juga dilakukan terhadap masalah Ahmadiyah.

Pernyataan resmi Munarman ini ditutup dengan doa kepada yang Mahakuasa untuk meminta perlindungan dan takbir.

"Ya Allah...
Hanya kepada-Mu tempat aku meminta dan hanya kepada-Mu tempat aku berlindung...
Engkaulah sebaik baiknya tempat berlindung dan tempat meminta pertolongan," doa Munarman.

(06 June 2008/syabab.com)


Download Video 3gp: Debat Munarman (Mujahid, mantan Ketua YLBHI) dengan Adnan Buyung Nasution (Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, urusan Hukum), yang ditayangkan oleh Stasiun SCTV.

Download Audio mp3: Debat Munarman dengan Adnan Buyung Nasution.