02 December 2009

Keutamaan Kota Suci Mekkah


Oleh: Ashim bin Musthafa

Setiap kaum Muslimin mengetahui, Mekkah merupakan tempat yang sangat mulia. Setiap muslim memiliki impian untuk bisa menjejakkan kaki di kota itu. Baik untuk mengerjakan ibadah haji ataupun umrah saja. Kerinduan bertandang ke sana tetap besar, terlebih bagi orang yang pernah merasakan kenikmatan berada di kota suci tersebut.

Keutamaan yang disandang kota suci Mekkah, dapat dilihat dalam dalil-dalil Qur`an ataupun as Sunnah shahihah. Kota Mekkah tidak seperti kota-kota lain di atas bumi ini. Kota ini menyandang kemuliaan dan kehormatan, yang tidak direguk oleh tempat lainnya, sekalipun Madinah. Berikut beberapa dalil yang menunjukkan kemulian kota tersebut.

1). Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan Mekkah sebagai kota suci, yakni sejak penciptaan langit dan bumi. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda pada hari penaklukan kota Mekkah :

"Sesungguhnya kota ini, Allah telah memuliakannya pada hari penciptaan langit dan bumi. Ia adalah kota suci dengan dasar kemuliaan yang Allah tetapkan sampai hari Kiamat ". [1]

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

"Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekkah) Yang telah menjadikannya suci dan kepunyaan-Nya-lah segala sesuatu, dan aku diperintahkan supaya aku termasuk orang-orang yang berserah diri" [an Naml/27:91].

Dengan seizin Allah, Mekkah akan tetap dalam perlindunganNya, dan menjadi negeri aman tenteram. Hal ini sebagai wujud Allah telah mengabulkan doa Nabi Ibrahim. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berkata : "Ya Rabb-ku, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku beserta anak cucuku daripada menyembah berhala-berhala". [Ibrahim/14:35]

Perlindungan Allah terhadap kota Mekkah, dan khususnya Ka'bah, telah dibuktikan. Sebagai contoh, Allah telah menjaga Ka'bah dari serbuan pasukan gajah pimpinan Raja Abrahah yang bertekad menghancurkannya.

2). Kota Mekkah, merupakan tempat yang paling dicintai oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seandainya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak terusir dari kota itu, niscaya beliau tidak akan meninggalkannya. Ini tercermin dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Demi Allah. Engkau adalah sebaik-baik bumi, dan bumi Allah yang paling dicintaiNya. Seandainya aku tidak terusir darimu, aku tidak akan keluar (meninggalkanmu)" [2]

3). Shalat di kota Mekkah, terlebih di Masjidil Haram memiliki derajat nilai sangat tinggi, sebanding dengan seratus ribu shalat di tempat lain. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

"Satu shalat di Masjidil Haram, lebih utama dibandingkan seribu shalat di tempat lainnya". [HR Ahmad, Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh al Albani]

Begitu pula masjid-masjid yang berada dalam batas tanah haram, kendatipun tidak mendapatkan fadhilah pahala sebesar sebagaimana tertera dalam hadits, tetapi shalat di dalamnya lebih afdhal, dibandingkan shalat di luar tanah haram.

Dalilnya, seperti telah diterangkan oleh Syaikh al 'Utsaimin, bahwa ketika Rasulullah berada di Hudaibiyah yang sebagian berada dalam wilayah tanah suci dan sebagian lainnya tidak, maka apabila mengerjakan shalat, maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berada di bagian yang masuk tanah suci. Ini menunjukkan, shalat di tanah haram lebih utama, namun tidak menunjukkan diraihnya keutamaan shalat di masjid Ka’bah.[3]

Dengan keutamaan yang dimilikinya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan hukum-hukum khusus berkaitan dengan kota Mekkah yang sarat dengan berkah ini. Beberapa hukum berkaitan dengan kota Mekkah, di antaranya :

a). Orang kafir diharamkan memasuki kota Mekkah.

Allah berfirman dalam surat at Taubah ayat 28 :

"Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini …(tahun penaklukan kota Mekkah)"

Imam al Qurthubi berkata : "Diharamkan memberikan keleluasaan kepada orang musyrik untuk masuk tanah Haram. Apabila ia datang, hendaknya imam (penguasa) mengajaknya keluar wilayah tanah Haram untuk mendengarkan apa yang ingin ia sampaikan. Seandainya ia masuk dengan sembunyi-sembunyi dan kemudian mati, maka kuburnya harus dibongkar dan tulang-belulangnya dikeluarkan". [4]

b). Di kota Mekkah, siapapun dilarang berbuat maksiat.

Perbuatan maksiat di kota Mekkah, dosanya sangat besar daripada di tempat lain. Allah berfirman :

"Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidilharam yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zhalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih" [al Hajj/22:25] [5]

Ayat ini, menurut penjelasan Syaikh as Sa’di, mengandung kewajiban untuk menghormati tanah Haram, keharusan mengagungkannya dengan pengagungan yang besar, dan menjadi peringatan bagi yang ingin berbuat maksiat.[6]

c). Di tanah Mekkah diharamkan binatang buruan ataupun berusaha untuk mengejarnya, juga dilarang menebang pohon liar, memotong durinya, ataupun mencabut rerumputannya.

d). Barang temuan di tanah Haram tidak boleh diambil, kecuali bagi orang yang akan mengumumkannya selama-lamanya.

Dalil yang menunjukkan point (c) dan (d), yaitu sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Tidak boleh dipatahkan durinya, tidak boleh dikejar hewan buruannya, dan tidak boleh diambil barang temuannya, kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya, dan tidak dicabut rerumputannya. Al 'Abbas berkata,"Kecuali rumput idkhir, wahai Rasulullah." [Mutafaqun ‘alaih] [7]

Demikian keutamaan dan kemulian kota suci Mekkah dan sebagian hukum-hukum yang telah ditetapkan syari'at. Dengan mengetahui perkara ini, maka seorang muslim sudah semestinya bisa menjaga diri dari berbuat maksiat. Tidak menodainya dengan perbuatan-perbuatan terlarang.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
  1. HR. Al Bukhari, no. 3189; Muslim, 9/128, no. 3289, dan lainnya.
  2. Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi, no. 3925.
  3. Majmu Fatawa, 12/395. Dikutip dari Fatawa li Ahlil-Haram, halaman 17.
  4. Al Jami’ li Ahkamil-Qur`an, 8/96.
  5. Penjelasan ayat ini, silahkan baca rubrik tafsir pada edisi ini.
  6. Taisiril Karimir-Rahman, 536.
  7. HR. Al Bukhari, Kitabul ‘Ilmi, no. 104; Muslim, Kitabul Hajj, no. 1353. Teks hadits milik Muslim.