08 February 2010

Motif Bailout Century Terungkap


Jakarta - Rekaman rapat Bank Indonesia (BI) menguak sebagian motif bailout Bank Century. Salah satunya, penyelamatan Bank Century dilakukan dengan mempertimbangkan adanya dana milik yayasan BI dan BUMN.

Anggota Pansus Hak Angket Bank Century dari FPKS Andi Rahmat mengatakan, keberadaan dana yayasan BI dan BUMN disebut sangat jelas dalam rapat pejabat BI pada 13 November 2008. ”Ini sudah motifnya,” ujarnya di sela rapat Pansus, Kamis 4 Februari.

Dalam rapat itu, Pansus memutar dua rekaman audio, yakni Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI pada 5 dan 13 November 2008. Selain itu, transkrip rekaman rapat RDG BI pada 20 November 2008 juga sudah dibuka oleh Pansus.

Menurut Andi, sejak awal hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut adanya dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) dan BUMN di Bank Century, memicu dugaan motif tertentu dalam upaya penyelamatan Bank Century. ”Sebab, jika Bank Century ditutup, dana YKKBI dan BUMN itu bakal hilang karena batas penjaminan LPS hanya Rp 2 miliar,” katanya.

Dugaan tersebut, lanjut Andi, akhirnya terkonfirmasi karena dalam rekaman rapat RDG BI pada 20 November 2008 jelas disebut-sebut adanya dana YKKBI dan BUMN. Dengan demikian, keberadaan dana itulah yang diduga ikut menjadi salah satu pertimbangan BI menyelamatkan Bank Century.

Berdasar transkrip tertulis RDG mingguan BI pada 20 November 2008, atau sehari sebelum keputusan bailout Bank Century, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Rochadi mengatakan, dana simpanan YKKBI akan hilang jika bank tersebut dinyatakan gagal.

”Meskipun ini bukan menyangkut kebijakan umum mengenai sistem keuangan ataupun kondisi moneter, di sini kita menyadari ada simpanan YKKBI di bank ini,” ujarnya.

Budi juga menyatakan, dana YKKBI tersebut bisa saja tidak tertagih bila Bank Century dinyatakan gagal. Dalam audit BPK disebutkan, dana YKKBI yang tersimpan di Bank Century mencapai Rp 80 miliar. “Saya kira ini penting untuk dijadikan dasar,” katanya.

Selain dana YKKBI, dana simpanan di Bank Century yang disebut-sebut dalam RDG adalah milik BUMN. Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo mengatakan, RDG BI perlu mengekspos angka-angka kuantitatif sehingga dapat menambah lack of confidence atau kurangnya kepercayaan terhadap perbankan.

”Di situ kan ada eksposure tidak hanya dana nasabah yang Rp 2 miliar, tetapi juga ada Telkom. Kemudian, juga ada dana antarbank,” ujarnya. ”Ada investor kelembagaan Telkomsel, Jamsostek, dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri menyatakan, hasil audit menunjukkan adanya dana BUMN yang ditempatkan di Bank Century sekitar Rp 400 miliar. ”Saya tidak hafal satu per satu,” ujarnya.

Data audit menunjukkan ada lima BUMN yang menyimpan dana senilai total Rp 412 miliar. Kelima BUMN tersebut adalah Jamsostek, PT Perkebunan Nasional (PTPN), Wijaya Karya, Telkom, dan Timah. Berdasar audit BPK, dana-dana itu ditempatkan oleh BUMN sebelum Bank Century dimasukkan ke pengawasan khusus BI karena bermasalah. Dana-dana itu lalu ditarik setelah Bank Century diselamatkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Poin menarik lain yang terkuak dari rekaman RDG BI adalah kenyataan bahwa pengubahan Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008 mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), sejak awal didesain khusus untuk Bank Century. Ini sekaligus mementahkan pernyataan semua pejabat BI saat diperiksa pansus yang menyatakan bahwa perubahan PBI tersebut tidak dilakukan hanya untuk Bank Century, tapi untuk seluruh bank.

Perubahan PBI itu akhirnya juga menjadi salah satu temuan BPK. Dalam audit investigasi, BPK jelas menyebut bahwa perubahan PBI yang menurunkan syarat penerima FPJP dari rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen menjadi hanya positif, patut diduga dilakukan untuk merekayasa agar Bank Century dapat memperoleh FPJP.

Dalam rekaman RDG BI pada 13 November yang membahas FPJP, jelas terdengar bahwa sejak awal para pejabat BI hanya menyebut-nyebut Bank Century. Karena itu, aturan mengubah CAR dari 8 persen menjadi positif pun disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.

Akibat perubahan PBI itulah, akhirnya pada 14 November 2008, Bank Century mendapat kucuran dana FPJP dari BI Rp 689 miliar. ”Istilahnya, itu lawry engineering atau rekayasa hukum untuk kepentingan tertentu,” ujar Andi Rahmat yang akan menginvestigasi nasabah Century Amiruddin Rustan di Makassar, Selasa 12 Februari nanti.

Dikonfirmasi terpisah, anggota Pansus Century FPKS M Misbakhun menyatakan, hasil rekaman RDG pada 13 November menegaskan ketidakkonsistenan saksi. ”Ini confirm nggak konsisten, PBI diubah untuk kepentingan Bank Century,” katanya.

Menurut dia, fakta menyebutkan bahwa ada salah satu pihak di rekaman yang menyebutkan bahwa PBI memang direkayasa. ”Keterangannya menyebutkan, harap hati-hati supaya PBI tidak dikesankan membantu bank ini, Bank Century tentunya,” lanjutnya.

Dia menambahkan, sangat disayangkan bahwa Pansus tidak memiliki dokumen rekaman telekonferensi pada 13 November 2008. Padahal, telekonferensi itu menyebutkan cara penyelamatan Bank Century, termasuk penyebutan surat berharga dan aset kredit. ”Ini harus diperiksa, tidak dikasih atau memang tidak ada rekamannya,” tandasnya.



Duit Yayasan BI dan Sistemiknya Century

Informasi tentang keberadaan dana milik Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI) di Bank Century disampaikan dalam rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20 November 2008. Adalah Deputi Gubernur BI, S. Budi Rochadi, yang menyampaikan hal itu. Rapat yang berlangsung dari pukul 19.44 hingga 22.00 WIB itu mengagendakan pengambilan keputusan BI atas Century: sebagai bank gagal yang berdampak sistemik atau tidak. Keputusan BI itu selanjutnya akan diusung ke dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

S. Budi Rochadi, seperti ditulis dalam audit investigasi BPK terhadap Century, menginformasikan, "Perlu diperhatikan kerugian yang akan diterima oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia, mengingat terdapat sebagian dana yang disimpan di BC (Bank Century)." Selain duit YKKBI, Deputi Gubernur BI, Siti Ch. Fadjrijah, menambahkan informasi terdapatnya sejumlah dana perusahaan berstatus badan usaha milik negara (BUMN) yang juga disimpan di Bank Century.

Dua informasi itu adalah bagian dari beberapa hal yang disampaikan dalam RDG, sebelum akhirnya muncul keputusan BI bahwa Century adalah bank gagal yang berdampak sistemik. RDG itu dipimpin Boediono, Gubernur BI ketika itu. Pada saat ini, Boediono adalah Wakil Presiden (Wapres) RI.

Peserta rapat pada malam 20 November itu adalah Deputi Gubernur Senior BI Miranda S. Goeltom dan enam Deputi Gubernur BI. Mereka adalah Hartadi A. Sarwono, Siti Ch. Fadjrijah, S. Budi Rochadi, Muliaman D. Hadad, Budi Mulya, dan Ardhayadi.

***

RDG itu diawali presentasi dari Zainal Abiddin (ZA) selaku Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB1). Presentasi itu dituangkan dalam dokumen "Ringkasan Eksekutif Permasalahan PT Bank Century Tbk". Dalam presentasi itu, DPB1 mengusulkan agar Century ditetapkan sebagai bank gagal, yang diperkirakan berdampak sistemik.

DPB1 juga meminta KSSK memutuskan kebijakan penanganan bank itu apakah berdampak sistemik atau tidak, untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pertimbangannya, walaupun Century belum melampaui jangka waktu pengawasan khusus, yaitu enam bulan, kondisinya terus menurun.

Rasio kecukupan modal (CAR) Century posisi 31 Oktober 2008 adalah negatif 3,53 dan tidak dapat ditingkatkan menjadi 8%, sehingga dinilai insolvent. Ini terjadi karena pemegang saham emoh melaksanakan komitmen untuk menambah modal. Usaha mendatangkan investor juga tidak membuahkan hasil. Untuk mencapai CAR 8%, DPB1 menghitung, butuh tambahan modal Rp 632,37 milyar.

DPB1 juga menyampaikan data kondisi likuiditas, yakni giro wajib minimum dalam rupiah pada 19 November 2008 masih positif sebesar Rp 134 milyar (1,85%). Namun terdapat kewajiban real time gross settlement (RTGS) dan kliring yang belum diselesaikan sebesar Rp 401 milyar. Sehingga GWM rupiah Century menjadi kurang dari 0%.

Di samping itu, ada kewajiban yang akan jatuh tempo pada 20 November 2008, sebesar Rp 458 milyar. Untuk menopang likuiditas bank, BI memberikan fasilitas pembiayaan jangka pendek (FPJP) Rp 689,39 milyar. Namun, karena penarikan dana oleh nasabah jauh lebih besar, FPJP tak mampu memperbaiki kondisi likuiditas Century.

Selanjutnya, dilakukanlah diskusi. Berdasarkan risalah dan rekaman RDG itu, Siti Fadjrijah mengusulkan agar Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal. Alasannya, upaya BI menyehatkan Century tidak berhasil sampai RDG dilakukan. Ditambah lagi, pemilik ogah menambah modal dan investor tak kunjung datang. Usulan itu juga mempertimbangkan ketidakmampuan Century memenuhi persyaratan kliring dan RTGS untuk esok harinya.

S. Budi Rochadi (SBR) menyarankan agar menggunakan data neraca Century terkini, karena data neraca pada lampiran ringkasan eksekutif masih mamakai data per 31 Oktober 2008. Budi Mulia sependapat. Setelah itu, SBR menyampaikan informasi mengenai keberadaan dana YKKBI di Century.

Muliaman Hadad selanjutnya mengemukakan bahwa BI telah melakukan semua hal yang diminta, sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tetang Perbankan. Muliaman menyatakan, setelah Century dinyatakan gagal, BI kemudian menyampaikan surat ke KSSK untuk meminta agar persoalan Century dibahas di KSSK.

Gubernur BI Boediono mengemukakan, di tengah situasi dan kondisi yang penuh dengan ketidakpastian, ditambah suasana yang rawan rumor, dimungkinkan setiap bank berdampak sistemik. Terlebih dalam kondisi pasar valuta asing (valas) domestik yang ketika itu berada dalam tekanan. Selain itu, masalah segmentasi pasar antarbank yang selalu dibahas dalam RDG juga dapat memicu munculnya dampak sistemik.

***

Adalah Halim Alamsyah, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, yang dalam RDG itu mempresentasikan analisis dampak sistemik yang menggunakan lima aspek. Kriterianya berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation Between The Financial Supervisory Authorithies, Central Banks and Financial Ministries of The European Union: On Cross-Border Financial Stability tanggal 1 Juni 2008 (selanjutnya disebut MoU).

Ada empat aspek berdasar MoU itu untuk menentukan sebuah bank berdampak sistemik atau tidak. Mereka adalah institusi keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, dan sektor riil. BI menambahkan satu aspek, yaitu psikologi pasar.

Kriteria dalam MoU tersebut digunakan karena hanya itulah kriteria yang dimiliki BI pada saat itu. Halim memperoleh MoU itu ketika mengikuti seminar di Toronto, Kanada, pada Oktober 2008. Kepada auditor BPK, Halim menyatakan bahwa metode itu masih coba-coba dan baru pertama kali digunakan di BI. Muliaman Hadad membenarkan hal itu.

RDG kemudian menyetujui Century ditetapkan sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik dan meminta KSSK memutuskan kebijakan atas bank tersebut. Berdasar RDG itu, BI mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Ketua KSSK. Surat Gubernur BI ini menjadi dasar rapat KSSK pada 21 November 2008, yang dimulai pukul 00.11. Rapat KSSK itu selanjutnya menetapkan bahwa Bank Century perlu diselamatkan dan diserahkan ke LPS.

***

Keberadaan duit YKKBI di Century dan beberapa BUMN tadi mendapat perhatian serius dari Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. "Sangat tidak masuk akal jika karyawan BI yang tahu Century adalah bank cacat sejak awal malah menaruh uangnya di situ," kata Andi Rahmat, anggota pansus dari Partai Keadilan Sejahtera. "Ini menjadi sebuah pertanyaan besar," ia menambahkan. Karena itulah, ia akan menanyakan motif di balik penyimpanan itu.

Anggota BPK, Hasan Bisri, di depan Pansus Century menyatakan bahwa besar dana YKKBI yang disimpan di Century sekitar Rp 80 milyar. "Dana itu sudah ditarik ketika Bank Century sudah ditangani LPS," kata Hasan Bisri.

Sedangkan BUMN yang menyimpan dana di Century antara lain PT Telkom, Jamsostek, Wijaya Karya, dan PT Perkebunan Nusantara. Dana BUMN ini juga sudah ditarik dari Century. LPS mencatat, ada 20 BUMN yang menarik dananya dari Bank Century, dengan total dana Rp 273,436 milyar.

Yanuar Rizky, penasihat Indonesia Corruption Watch, menyatakan bahwa penarikan dana setelah Century diambil alih LPS itu justru janggal. "Banknya sudah aman, dananya kok malah ditarik. Ada apa ini?" katanya.

Yanuar meminta KPK memberi perhatian khusus pada persoalan itu. "Agar persoalan itu menjadi jelas, KPK mesti mengaudit apakah ada pencucian uang atau tidak dalam hal ini," Yanuar menambahkan.

Dudung Sjarifudin, Ketua YKKBI, dalam jawaban tertulis kepada Gatra menyebutkan, penempatan dana YKKBI di Century itu dilakukan sejak 2007. Jumlah dana yang tersimpan di Century per 1 Oktober 2008 adalah Rp 83 milyar. Penempatan dana di Bank Century ini didasarkan pada alasan suku bunga yang ditawarkan Century cukup baik dibandingkan dengan suku bunga bank swasta lainnya. "Saat ini tidak ada dana YKKBI di Bank Century," tulis Dudung dalam jawaban tertulisnya.

Edy Kurnia, Vice President Public Relations PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), menyatakan bahwa keputusan penempatan dana Telkom di Century itu berdasarkan hasil perundingan serta pengecekan dan penilaian laporan keuangan Century per 30 Juni 2008 dan 30 September 2008. "Telkom selalu mengandung prinsip tingkat kehati-hatian, dengan berpegang pada kebijakan perseroan yang berlaku," katanya kepada Rukmi Hapsari dari Gatra.

Indikator pengambilan keputusan Telkom itu, kata Edy, didasarkan pada laporan keuangan Century, antara lain posisi rasio kredit dibandingkan dengan jumlah dana pihak ketiga atau loan to deposit ratio (LDR), rasio kecukupan modal (CAR), dan persentase kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). "Indikator itu masih di dalam koridor placement di Telkom," tutur Edy. "Menyimpan uang di bank tentunya mengharapkan keuntungan dan keamanan," Edy melanjutkan.

Telkom menempatkan dana di Century dari periode Desember 2007 hingga November 2008. Dana itu disimpan secara bertahap hingga mencapai Rp 165 milyar. Sejak November 2008 itu, Telkom tak lagi menambah saldo di rekeningnya. Hingga kemudian, pada Oktober 2009, Telkom menarik dananya di Century. "Pada saat ini sudah nihil," ujarnya.

Pada pengambilan bulan Oktober 2009 itu, kata Edy, pihaknya mendapat banyak informasi bahwa Century kalah kliring. "Otomatis kami harus menyelamatkan dana yang ada di Bank Century tersebut," tuturnya. (Gatra)