Kronologi Penyegelan Masjid Dan Pelarangan Masjid Al Ihsan Sidotopo
Untuk Digunakan Sholat Berjamaah Lima Waktu Dan Aktivitas Ibadah Lainnya
Untuk Digunakan Sholat Berjamaah Lima Waktu Dan Aktivitas Ibadah Lainnya
Pada hari Jumat (19/06/2009) tengah malam, lebih kurang pukul 22.30 sampai dengan 24.30 terjadi penyerbuan dan Sweeping ke dalam Masjid Al Ihsan Sidotopo yang dilakukan oleh massa tak dikenal beserta warga sekitar Masjid yang terprovokasi, dan beberapa orang yang diduga adalah oknum anggota Kepolisian.
Di dalam Masjid pada saat itu ada tiga orang yang memang tinggal di Masjid sebagai pengurus yang bertugas dalam kebersihan dan perawatan Masjid. Massa menanyakan Ijin dan kepemilikan Masjid, serta keberadaan penghuni Masjid.
Jumat , 19 Juni 2009
Pukul 22.30
Salah satu pengurus masjid Al Ihsan mendengar suara massa memasuki Masjid dan suara massa mendobrak pintu/pagar Masjid, diantara massa ada yang berteriak “keluar…!”. Melihat massa sudah memasuki Masjid bagian bawah, ia membangunkan penghuni lainnya.
Namun belum sampai keluar pintu kamar ternyata massa sudah naik dan masuk ke dalam kamar pengurus. Massa mencegat pengurus keluar kamar sambil salah seorang diantara mereka memotret wajah-wajah para pengurus, bukan itu saja salah seorang yang mengaku Sekretaris RW setempat memaksa pengurus menunjukkan kartu identitas dengan nada yang tinggi dan kasar.
Akhirnya ketiga orang pengurus yang tinggal di Masjid memberikan KTP kepada orang yang mengaku Sekretaris RW tersebut. Kesaksian pengurus Masjid sebagian besar massa bukan dari warga sekitar dan tidak pernah mereka lihat sebelumnya di sekitar Masjid.
Pukul 22.55
Massa meminta kepada salah satu pengurus untuk memanggil Pak Umar selaku ketua Ta’mir Masjid dengan tetap menahan kartu identitas.
Tidak lama kemudian Pak Umar datang menemui massa didalam masjid, Pak Umar meminta massa untuk membubarkan diri dan membicarakannya baik-baik tetapi permintaan tersebut tidak digubris oleh massa.
Massa di luar masjid terus menerus melakukan Provokasi dengan teriakan dan ejekan. Diantara kata-kata provokasi yang didengar oleh penghuni masjid adalah “rantai saja pak Umar!”, “pak Umar bapak Teroris”, “Bakar pak Umar”.
Pukul 23.30
Salah seorang putera Pak Umar datang bersama Yulianto (anggota Tim Pembela Muslim Surabaya). Kedatangan Yulianto atas permintaan putera Pak Umar untuk menengahi permasalahan yang terjadi.
Namun massa mengusirnya dengan alasan bukan warga RW setempat, saat pengusiran salah seorang mendorong dan memukul Yulianto hingga menyebabkan luka di bagian hidung.
Setelah Yulianto keluar dari masjid, massa juga meminta orang-orang yang bukan warga RW setempat untuk keluar termasuk para pengurus. Setelah semuanya keluar dari Masjid terjadi dialog antara Pak Umar dengan massa. Konsentrasi massa di luar Masjid semakin besar. Provokasi terus menerus terjadi di luar Masjid.
Sabtu, 20 Juni 2009
Pukul 00.30
Terjadi kesepakatan antara Pak Umar dengan massa untuk mengosongkan Masjid.
Seseorang yang mengaku Wakapolres Surabaya Timur menghubungi pak Umar dan meminta agar beliau hadir pada hari Sabtu jam 10.00 di Polsek Semampir dengan membawa dokumen seperlunya untuk bertemu dengan perwakilan warga sekitar Masjid yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Seorang Jama’ah Masjid menceritakan, meski masjid sudah dikosongkan penghuninya, aktivitas sholat berjama’ah Subuh dan Dhuhur masih tetap dilaksanakan.
Pukul 12.00
Mulai berdatangan massa tak dikenal dengan menggunakan motor. Ketika jama’ah tersebut keluar dari masjid massa yang datang dengan motor meneriakinya dengan kata-kata “kafir..kafir..!”, “Tempat mesum!”, “Teroris…!”.
Beberapa saat kemudian Camat, Ta’mir masjid datang dari Polsek Semampir dan memberitahu jama’ah bahwa sudah terjadi keputusan yang ditandatangani Camat dan Ketua Ta’mir masjid yang berisi:
Kepemilikan Tanah dan Bangunan berdasarkan surat-surat dan dokumen yang ditunjukkan pihak Ta’mir Masjid Al Ihsan adalah atas nama pak Umar (selaku Ketua Ta’mir Masjid)
Karena Masjid tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan, Masjid ditutup dan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk Sholat lima waktu sampai ijin diurus dan dikeluarkan.
Jama’ah sempat mempertanyakan larangan sholat dan beribadah di masjid, camat menjawab bahwa ini adalah jalan tengah dan Camat bertanggung-sampai ke akhirat dalam urusan ini.
Semua barang-barang di dalam Masjid di minta untuk segera dikeluarkan dan Masjid di Segel dengan cara di gembok, lalu kunci gembok dibawa oleh Camat.
Terhitung sejak sholat Ashar Jama’ah tidak lagi bisa melaksanakan ibadah sholat dan ibadah lainnya di masjid Al Ihsan Sidotopo. (muslimdaily.net)