Uang Djoko Tjandra Disetor ke Mantan Petinggi TNI
Kamis, 1 Oktober 2009, 14:59 WIB
Kamis, 1 Oktober 2009, 14:59 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kepada wartawan membeberkan alasan mengapa mereka mencekal Djoko Tjandra dan kemudian mencabut pencekalan itu.
Djoko Tjandra dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Djoko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.
Lalu ke mana uang Djoko itu mengalir?. Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah petinggi KPK non aktif dan para pengacara mereka kepada wartawan.
"Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT. Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas salah satu Tim Pembela KPK, Ahmad Rifa'i, Kamis 1 Oktober 2009.
Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke DS (menyebut nama seorang purnawirawan TNI) dari Yayasan KS", sambung Ahmad yang juga pengacara Chandra dan Bibit itu.
Fakta ini, kata Ahmad, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan.
Karena alasan inilah, cekal yang diteken Bibit pada 22 Agustus 2008, lalu dicabut Chandra pada 26 September 2008.
"Jadi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Yang ada, justru dugaan penyalahgunaan wewenang Kabareskrim," tegas Ahmad. (vivanews.com)
*****
Ada Apa Djoko Tjandra dan Djoko Suyanto?
02 Oktober 2009 - 05:53
02 Oktober 2009 - 05:53
Jakarta - Di tengah memanasnya konflik KPK Vs Kepolisian, muncul fakta baru. Berawal dari penetapan tersangka Chandra-Bibit, terungkap aliran dana dari Djoko Tjandra, bekas tersangka Cessie Bank Bali ke yayasan yang dipimpin mantan petinggi TNI. Ada apa?
Djoko Soegiarto Tjandra (Joker) adalah Dirut PT Mulya Intan Lestari. Ia sempat dicekal KPK selama lima bulan mulai 24 April 2008 hingga 26 September 2008. Namanya sempat muncul dalam kasus suap US$ 660.000 terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan yang dilakukan dengan bantuan Artalyta Suryani.
Namun proses persidangan di Pengadilan Tipikor tak bisa menunjukkan keterlibatan bekas tersangka kasus pembelian surat utang (Cessie) PT Bank Bali itu dalam kasus tersebut.
Akibat surat cekal itu pula, dua komisioner KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Di tengah memanasnya situasi KPK versus kepolisian, kini fakta baru diungkap pengacara KPK Ahmad Rifa’i yang menyebutkan ada kucuran dana US$ 1 juta kepada DS.
“Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia, Viadi Sutoyo dan Enang (kurir), diserahkan ke DS (menyebut initial seorang purnawirawan TNI) dari Yayasan KS,” katanya di Jakarta, Kamis (1/10).
Fakta tersebut, menurut Rifa’i tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. Dengan demikian, menurut dia, pencekalan yang diteken Bibit pada 22 Agustus 2008 yang kemudian dicabut Chandra pada 26 September 2008 tidak menyalahi kewenangan KPK.
“Jadi, tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh KPK. Yang ada, justru dugaan penyalahgunaan kewenangan Kabareskrim,” tegasnya. Sebagaimana diketahui, kasus suap yang melibatkan Artalyta Suryani dan Jaksa Urip Tri Gunawan disebut-sebut terkait kasus BLBI.
Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian (YKDK) yang disebut-sebut dalam BAP itu merupakan lembaga non profit yang bertujuan memberikan bantuan sosial kepada seniman dan olahragawan berjasa dan berprestasi yang kehidupannya kurang layak. YKDK juga memberi bantuan kepada kaum du’afa dan korban musibah bencana alam.
Seperti dikutip dari situs resminya www.ykdk.or.id, tercatat di jajaran Dewan Pembina, sejumlah tokoh penting. Terdapat nama Djoko Suyanto (mantan Panglima TNI), Purnomo Yusgiantoro (Menteri ESDM), Sutanto (mantan Kapolri) dan MS Hidayat (Ketua Kadin).
Sedangkan di jajaran pengurus eksekutif, YKDK dinahkodai oleh Arwin Rasyid (Presiden Direktur CIMB Bank Niaga). Bendahara Yayasan dipegang oleh adik kandung bekas juru bicara Deplu Marty Natalegawa, Dessi Natalegawa. Dessi juga merupakan mantan penasehat keuangan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Ketika di konfirmasi pers, Djoko Suyanto Ketua YKDK yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu membantah telah menerima bantuan sebesar US$ 1.000.000 dari pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra.
Menurut dia, setiap sumbangan selama ini yang ditujukan kepada Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian tidak pernah diberikan melalui individu. “Setiap bantuan tidak melalui individu baik pengurus maupun dewan pembina, tapi melalui account yayasan,” jelas mantan Panglima TNI ini.
Menurut dia, pengurus tidak boleh menerima secara fisik donasi dari para donatur. Ia pun mempersilakan untuk mengecek perihal donasi sebesar US$ 1.000.000 ke Bendahara yayasan. Ia pun berharap, masalah ini secepatnya clear dan jernih.
Untuk mengurai polemik, ada baiknya yayasan YKDK membuka secara transparan perihal aliran dana US$ 1.000.000 tersebut dari Djoko Tjandra. Sekaligus memaparkan peran beberapa petinggi seperti Djoko Suyanto dan Sutanto yang notabene jika merujuk kasus Artalyta Suryani, masih aktif di Polri dan TNI. (inilah.com)
*****
Kamis, 01 Oktober 2009
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mengapa mereka mencekal dan kemudian mencabut pencekalan Djoko Tjandra. Djoko Tjandra dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta, tetapi ke sebuah yayasan berinisial KS. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Djoko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.
"Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas salah satu Tim Pembela KPK, Ahmad Rifa'i. Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke DS (menyebut nama seorang purnawirawan TNI) dari Yayasan KS," sambung Ahmad yang juga pengacara Chandra dan Bibit itu. Fakta ini, kata Ahmad, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. (Vivanews.com)
DS adalah Djoko Suyanto, mantan Panglima TNI dan KS adalah Yayasan Kesetiakawanan Sosial. Bersama sejumlah kawannya Djoko menjadi pembina yayasan itu. Karena DS adalah salah satu tokoh yang terlibat dalam tim sukses salah satu capres dalam pemilu kemarin, ini membuka teori konspirasi baru.
Marsekal (Purnawirawan) Djoko Suyanto sendiri membantah menerima US$ 1 juta dari Joko Soegiarto Tjandra. Sumbangan yang diterima adalah urusan dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Nah...
Untuk menambah seru imajinasi Anda tentang konspirasi baru yang mungkin ada, berikut ini saya co-pas kan Tim sukses SBY dalam Pilpres kemarin:
- Tim Echo: Mengadopsi fungsi teritorial di militer untuk mendongkrak suara Partai Demokrat di daerah. Tim ini ramping, hanya satu pemimpin di kabupaten/kota. Mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Djoko Suyanto jadi punggawanya.
- Gerakan Pro-SBY: Dideklarasikan Selasa pekan lalu. Ketua Umum GPS Suratto Siswodihardjo. Mantan Kapolri Sutanto, mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Herman Prayitno, Menkes Siti Fadilah Supari, Menhut MS Kaban, mantan Kasum TNI Letjen (Purn) Suyono, dan mantan Kaster TNI Letjen (Purn) Agus Wijoyo jadi penasihat.
- Tim Sekoci: Penyokong Partai Demokrat menggapai perolehan suara mencapai 20 persen. Tim ini mendata tokoh masyarakat, pengusaha, tokoh agama, tokoh perempuan, petani, dan nelayan. Diketuai Komisaris Utama PT Indosat Soeprapto dan Irvan Edison.
- Tim Delta: Mengurusi semua perlengkapan kampanye. Dikomandoi mantan Asisten Logistik Panglima TNI Mayjen (Purn) Abikusno.
- Tim Romeo: Menjalin komunikasi dengan rakyat. Segala kebijakan SBY yang dianggap berhasil disosialisasikan kelompok yang dipimpin Mayjen (Purn) Sardan Marbun. Tim juga mengurus PO BOX 9949 dan SMS 9949.
- Tim Foxtrot: Konsultan politik Partai Demokrat. Lebih dikenal dengan Bravo Media Center dengan pengasuh utama Choel Mallarangeng yang juga Direktur Utama Fox Indonesia.
- Barisan Indonesia: Barindo adalah organisasi masyarakat diprakarsai Letjen TNI M Yasin. Akbar Tandjung ikut sebagai Ketua Dewan Pembina.
- Jaringan Nusantara: Dikelola sejumlah aktivis mahasiswa dan mantan aktivis mahasiswa, seperti Andi Arief, Harry Sebayang, dan Aam Sapulete.
- Yayasan Dzikir SBY Nurussalam: Dibina mantan Sekretaris Pribadi Presiden Kurdi Mustofa, Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, juga Habib Abdul Rahman al-Habsyi. (kamicicak.blogspot.com)
*****
2 Mantan Jenderal di Yayasan Kesetiakawanan
Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan.
Kamis, 1 Oktober 2009, 18:48 WIB
Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan.
Kamis, 1 Oktober 2009, 18:48 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa Djoko Soegiarto Tjandra pernah mengalirkan US$ 1 juta ke sebuah yayasan. Menurut kuasa hukum Bibit, Ahmad Rifai, mantan Panglima TNI Marsekal (Purn) Djoko Suyanto adalah pengurus di yayasan itu.
Yayasan yang dimaksud adalah Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian. Menurut Djoko Suyanto, yayasan itu terdiri dari empat dewan pembina. "Ketua dewan pembina empat orang," kata Djoko saat dihubungi Vivanews, Kamis 1 Oktober 2009.
Setelah ditelusuri dari laman www.ykdk.or.id, Dewan Pembina Yayasan Kesetiakawanan Dan Kepedulian itu terdiri dari Djoko Suyanto, Mantan Kapolri Jenderal Sutanto, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dan Ketua Kadin Indonesia MS Hidayat. Ketua Umum YKDK ini adalah petinggi Bank CIMB Niaga, Arwin Rasyid.
Yayasan ini merupakan lembaga nonprofit pemberi bantuan sosial dan kemanusiaan kepada seniman dan olahragawan yang berjasa dan berprestasi. Sumbangan diberikan kepada mereka yang kehidupan ekonominya kurang beruntung. Begitu pula bagi kaum dhu’afa, korban bencana alam dan kelompok masyarakat marjinal yang belum tersentuh program bantuan yang ada.
Yayasan ini juga memiliki visi untuk membangun kesetiakawanan dan kepedulian melalui bantuan kemanusiaan yang dikelola secara terbuka, terukur, tepat guna, dan tepat sasaran.
Keterlibatan yayasan ini dengan Djoko Tjandra pertama kali diungkapkan pengacara Bibit, Ahmad Rifa'i. Menurutnya, KPK menemukan bukti bahwa uang yang yang mengalir ke Artalyta Suryani bukan berasal dari Djoko Tjandra.
Padahal KPK sudah mencekal Djoko Tjandra. Alasannya, mantan bos PT Era Giat Prima itu diduga mengalirkan uang ke Artalyta. Ternyata setelah diselidiki uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan itu dicabut. Artinya, Djoko Tjandra tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.
Lalu ke mana uang Djoko Tjandra itu mengalir. Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah petinggi KPK nonaktif dan para pengacara mereka kepada wartawan.
"Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia, Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas Rifai. Uang senilai US$ 1 juta itu, kata dia kemudian diserahkan lagi ke pihak lain. "Diserahkan ke Djoko Suyanto dari Yayasan K," jelasnya.
Atas pernyataan Rifai, Djoko Suyanto sudah membantahnya. Menurutnya, sumbangan yang diterima yayasan adalah urusan pengurus yayasan. "Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan," kata Djoko Suyanto.
"Soal anggaran masuk ke yayasan saya tidak paham, itu urusan yayasan. Tidak ada kaitannya dengan pribadi per pribadi," sambungnya. (vivanews.com)
*****
Djoko Suyanto: Tak Benar Saya Terima Uang
US$ 1 Juta dari Djoko S. Tjandra
Kamis, 01 Oktober 2009 15:20
US$ 1 Juta dari Djoko S. Tjandra
Kamis, 01 Oktober 2009 15:20
Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye SBY, Djoko Suyanto membantah menerima sumbangan US$ 1 juta dari pengusaha Djoko S. Tjandra. Menurut dia, sumbangan untuk Yayasan Kesetiakawanan Sosial yang diberikan tidak pernah melalui individu.
"Tidak benar. Semua bantuan dari para donatur tidak ada yang disalurkan melalui individu, baik pengurus maupun pembina, tapi lewat account yayasan," kata Djoko yang juga menjadi ketua Dewan Pembina Yayasan Kesetiakawanan kepada detikcom melalui telepon, Kamis (1/10/2009).
Djoko mempersilakan agar soal US$ 1 juta itu di check ke bendahara yayasan. "Dewan pembina maupun pengurus yayasan tidak pernah dan tidak boleh menerima secara fisik donasi dari para donatur. Donaturnya banyak", jelas Djoko.
Bila ada donatur yang hendak menyumbang, jelas mantan Panglima TNI itu, harus diberikan langsung ke account yayasan. "Mudah-mudahan ini bisa menjernihkan isu yang kurang jelas," tutupnya.
Kabar panas uang US$ 1 juta dari Djoko S Tjandra tersebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Wakil Ketua KPK nonaktif Bibit Samad Rianto saat diperiksa polisi soal pencabutan pencekalan Djoko S Tjandra.
Pengacara Bibit, Ahmad Rifa'i membenarkan kliennya memang memberikan kesaksian soal pemberian uang US$ 1 juta tersebut.
"Pengakuan itu ada dalam BAP Viadi Sutoyo (Dirut Grup Mulia) saat diperiksa KPK pada Mei 2008 untuk kasus suap Artalyta Suyani dan Jaksa Urip Tri Gunawan," kata Rifa'i. (detiknews.com)
*****
Kalau Ada Sumbangan Itu Urusan Yayasan
Kamis, 1 Oktober 2009, 15:49 WIB
Kamis, 1 Oktober 2009, 15:49 WIB
Dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka. Tuduhannya penyalahgunaan wewenang. Salah satu penyimpangan kewenangan itu adalah mencekal dan mencabut pencekalan terhadap Djoko Tjandra.
Hari ini Bibit dan Chandra bersama kuasa hukumnya menjelaskan duduk soal kasus ini. Menjelaskan mengapa mereka mencekal Djoko Tjandra dan apa pula alasannya pencekalan itu dicabut.
Salah satu Tim Pembela KPK, Ahmad Rifa'i, menjelaskan bahwa Djoko dicekal karena diduga mengalirkan uang ke Arthalyta Suryani, terpidana penyuap Jaksa Urip Tri Gunawan. Artalyta dan Urip kini mendekam di penjara.
Setelah diselidiki ternyata uang itu tidak mengalir ke Artalyta. Itu sebabnya pencekalan terhadap Djoko itu dicabut. Artinya, Djoko tidak terkait dengan penyuapan Artalyta itu.
Lalu ke mana uang Djoko itu mengalir?. Itulah yang dijelaskan oleh sejumlah petinggi KPK non aktif dan para pengacara mereka kepada wartawan.
Uang itu ternyata meliuk-liuk ke sejumlah alamat. Dari Djoko uang meluncur ke seorang bernama Viadi, lalu dikirim lagi kepada seorang mantan petinggi TNI. "Joker (Djoko Tjandra) memberikan uang kepada Dirut PT Mulia Viadi Sutoyo dan Enang (kurir)," jelas Ahmad Rifai. Jumlahnya US$ 1 juta .
Dari situ uang mengalir lagi ke tempat lain. "Diserahkan ke Djoko Suyanto dari Yayasan KS," sambung Ahmad. Fakta ini, kata Ahmad, tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Artalyta Suryani dan Urip Tri Gunawan. Djoko Suyanto adalah Mantan Panglima TNI dan KS adalah Yayasan Kesetiakawanan Sosial. Bersama sejumlah kawannya Djoko menjadi pembina yayasan itu.
Marsekal (Purnawirawan) Djoko Suyanto kepada Vivanews membantah menerima US$ 1 juta dari Djoko Soegiarto Tjandra, bos Grup Mulia itu. Sumbangan yang diterima adalah urusan dari Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian.
"Bukan pribadi, saya tak tahu menahu. Soal dana masuk ke yayasan saya tidak tahu, itu urusan yayasan," kata Djoko Suyanto saat dihubungi Vivanews, Kamis 1 Oktober 2009.
Djoko Suyanto menjelaskan Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian terdiri dari empat dewan pembina. Jika ada sumbangan yang masuk tidak terkait dengan individu dari dewan pembina yayasan.
"Soal anggaran masuk ke yayasan saya tidak paham, itu urusan yayasan. Tidak ada kaitannya dengan pribadi per pribadi," jelasnya. (vivanews.com)
*****
Djoko Suyanto: Presiden Tak Boleh Mencampuri
Jumat, 30 Oktober 2009 | 15:51 WIB
Jumat, 30 Oktober 2009 | 15:51 WIB
Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh mencampuri proses hukum dua pimpinan KPK nonaktif, yang hingga kini masih berlangsung. Demikian disampaikan Djoko, di sela-sela National Summit, Jakarta, Jumat (30/10).
"Presiden tidak boleh dan tidak mau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Kalau misalnya ada yang meminta, itu namanya intervensi. Kembali lagi ke zaman dulu," ujarnya.
Namun, Djoko enggan berkomentar lebih jauh tentang penahanan dua pimpinan KPK non aktif tersebut. Dirinya menyerahkan masalah ini terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kepolisian menahan Chandra dan Bibit berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kasus ini juga akan dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan kebenarannya.
"Marilah kita ikuti proses yang sedang berkembang belakangan ini. Dalam pengadilanlah mereka akan diadu argumentasinya. Siapa tahu polisi yang salah atau KPK yang salah itu diadunya di pengadilan," paparnya. (kompas.com)
*****
Penyidik Belum Agendakan Pemanggilan Djoko Suyanto
Jumat 02 Oktober 2009 14:11 WIB
Jumat 02 Oktober 2009 14:11 WIB
Jakarta - Mabes Polri sejauh ini masih akan memeriksa beberapa orang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disinyalir mengetahui kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang yang disangkakan terhadap dua pemimpin KPK nonaktif, yakni Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Meski belum mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Panglima TNI Djoko Suyanto selaku pembina Yayasan Kesetiakawanan Sosial yang disebut Bibit menerima dana donasi dari Djoko Tjandra sebesar US$ 1 juta, Polri menegaskan akan memeriksa siapa saja yang diduga mengetahui kasus tersebut dan rentetannya.
“Siapa saja yang mengetahui adanya penyalahgunaan wewenang tentu akan kami periksa, khususnya anggota KPK. Sejauh ini kita belum akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu yayasan yang katanya telah menerima aliran dana US$ 1 juta berdasarkan pernyataan Bibit Samad. Namun, tidak cukup kemungkinan hal ini juga akan dilakukan,” kata Irjen Nanan Sukarna, Kadiv Humas Mabes Polri, Jumat (2/10).
Saat ditanya akankah Ketua Yayasan yang telah menerima aliran dana itu dipanggil, Nanan kembali mengatakan belum ada rencana, tapi yang jelas Polri sendiri akan melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terkait kasus ini. Salah satu anggota KPK yang telah diperiksa Kamis kemarin adalah M Jasin. Penyidik Polri yang enggal disebutkan namanya mengakui belum ada agenda pemanggilan. Namun, ia memastikan akan menerima pemulangan BAP tersangka kasus pemerasan Anggoro Widjojo yang menyeret nama-nama petinggi KPK, Ary Muladi dari Kejaksaan. Bareskrim Mabes Polri akan segera melengkapi adanya kekurangan BAP Ari Muladi yang dianggap belum lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Namun, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Maulana, Kamis (1/10), menyangkal adanya nama mantan Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto disebut-sebut menerima bantuan US$ 1 juta dari Djoko Soegiarto Tjandra untuk Yayasan Kesetiakawanan Sosial sebagaimana dikabarkan diungkap Bibit Samad. "Tidak benar itu. Anda tahu dari mana?" tanya Dikdik kepada wartawan.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, pengacara kedua tersangka Bibit dan Chandra M Hamzah, Ahmad Rifai mengatakan bahwa pencegahan dan pencabutan cegah yang dilakukan KPK terhadap Djoko Tjandra sudah sesuai prosedur. KPK memanggil Djoko Tjandra pada tanggal 16 April dan 23 April 2008 untuk dimintai keterangan. Namun, Djoko Tjandra sendiri tidak datang. Ujungnya, KPK memutuskan mencegah Djoko Tjandra untuk pergi ke luar negeri. (sinarharapan.co.id)
Dewan Pembina YKDK: Djoko Suyanto (Menkopolhukam), Purnomo Yusgiantoro (Menteri Pertahanan), Sutanto (Kepala BIN), MS. Hidayat (Menteri Perindustrian).