21 November 2009

Mengenal Ustadz Abu Bakar Ba'asyir


Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Ustadz Abu Bakar Ba’asyir lahir di Desa Pekunden, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur, sebuah desa di pingiran Kabupaten Jombang-Jawa Timur. Kelahirannya di Jombang disambut sayup-sayup senandung takbir yang terdengar di sudut-sudut desa yang didengungkan anak-anak melalui surau-surau tua di sekitar rumahnya. Senandung takbir perayaan peringatan keteladanan pengorbanan Bapak Tauhid, Ibrahim ‘alaihissalam yang hendak menyembelih putranya. Ia terlahir pada tanggal 12 Dzulhijjah 1359, dua hari setelah Hari Raya Idul Adha. Gemuruh takbir yang menggetarkan hati beriringan dengan gemuruh bangsa Indonesia yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya untuk keluar dari penjajahan tentara kafir Belanda dalam suasana serba kekurangan dan keprihatinan.

Tanggal kelahirannya bertepatan dengan tanggal 17 Agustus 1938. Raut muka syukur dan linangan air mata syukur kedua orang tuanya mengiringi kelahiran sosok Abu Bakar Ba’asyir yang diharapkan meneladani pengorbanan Ibrahim dan semangat patriotisme seorang pejuang dalam mempertahankan prinsip kebenaran dan keislaman. Ia terlahir bersama tiga saudara laki-laki dan tiga saudara perempuan.

Orang tua Abu Bakar Ba’asyir bukanlah seorang yang kaya raya umumnya kebanyakan warga masyarakat keturunan Arab lainnya. Namun, kecintaan terhadap Islam dan ketundukan orang tuanya pada Allah-lah yang menjadikan Abu bakar kecil ini mampu bertahan. Darah keturunan Hadramaut Yaman mengalir deras dalam dirinya. Ayahnya bernama Abud bin Ahmad dari keluarga Bamu'alim Ba'asyir yang membuat Abu Bakar menyandang marga Ba’asyir di belakang nama aslinya. Kenangan indah bersama sang ayah tak banyak ia rasakan dan ia nikmati. Saat usia 7 tahun, ayahnya harus meninggalkan tawa riang Abu Bakar kecil menuju keharibaan Ilahi. Ayahnya meninggal dunia. Ia menjadi yatim di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang masih kacau meskipun telah memperoleh kemerdekaannya.

Di tengah carut marutnya kehidupan bangsa Indonesia, ibunya yang masih buta huruf latin aksara Indonesia mengasuh sendiri Abu Bakar kecil. Ibunya bernama Halimah yang lahir di Indonesia walaupun masih juga berketurunan Yaman dari keluarga Bazargan. Demi melanjutkan amanat agama dan suaminya, sang Bunda terus menanamkan nilai-nilai keislaman demi kebahagiaan sang putra kelak. Ibundanya yang pandai membaca al-Quran dan seorang muslimah taat beragama selalu mendampingi pendidikan agama sang anak di rumah meskipun Abu Bakar kecil juga tak pernah absen menghadiri pendidikan agama di mushalla kampung tempat tinggalnya.

Tak ingin membiarkan anaknya tertinggal dalam kebodohan, orang tuanya memasukkan Abu Bakar kecil untuk menempuh pendidikan pertamanya di sebuah Madrasah Ibtida’iyah (Sekolah Islam setingkat SD). Namun, dikarenakan situasi konflik revolusi bangsa Indonesia melawan Belanda pada saat itu, sekolahnya harus tertunda dan mengalami jeda. Baru kemudian setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, ia dipindahkan ke Sekolah Rakyat (Sekolah umum sederajat SD saat ini). Selama menjadi siswa di madrasah, Abu Bakar kecil sempat ikut kegiatan gerakan Kepanduan Islam Indonesia (pada masa orde lama yang kemudian difusikan dalam Gerakan Pramuka). Untuk menutup kekurangan sang anak dalam ilmu agama, setiap malamnya, Abu Bakar kecil belajar mengaji dan ilmu agama di mushalla desa tempat tinggalnya. Selain kegiatannya di mushalla, sang bunda masih terus mendampingi langsung pendidikan Abu Bakar kecil di rumah.

Setelah lulus dari Sekolah Rakyat (SR), pendidikannya berlanjut ke jenjang sekolah menengah. Ia bersekolah di sebuah SMP Negeri di kota Jombang yang berjarak 13 Km dari rumah tempat tinggalnya. Setiap hari, perjalanan sejauh minimal 26 Km ia tempuh dengan sepeda. Semasa SMP ini, Abu Bakar aktif mengikuti kegiatan berorganisasi dalam Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) ranting Mojoagung disamping masih menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Menginjak masa remaja setelah merampungkan sekolah di SMP, ia melanjutkan pendidikannya ke jenjang SMA. Saat itu, ia masuk SMA Negeri Surabaya. Kondisi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami keterpurukan merata di seluruh lapisan masyarakat membuat pendidikannya di SMA hanya mampu bertahan selama 1 tahun. Kegiatan berorganisasinya pun juga terpaksa harus terhenti. Selanjutnya, ia memutuskan hijrah ke Solo untuk membantu kakaknya yang sedang mengembangkan sebuah perusahaan sarung tenun di Kota Solo.

Hingga pada tahun 1959 M, atas dorongan dan bantuan kedua kakaknya, Salim Ba'asyir dan Ahmad Ba'asyir, ia mendaftar sebagai santri di Pondok Pesantren Darussalam Gontor, sebuah Pondok Pesantren yang terbilang terbaik dan termaju di Indonesia. Atas berkat rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, ia berhasil menjadi santri di pondok pesantren tersebut. Di sini, keaktifan berorganisasinya kembali tersalurkan dalam wadah Pelajar Islam Indonesia (PII) cabang Gontor. Impiannya melanjutkan pendidikan yang sempat terhenti membuatnya serasa melihat pelita di tengah buta kegelapan malam.

Empat tahun menjadi santri pondok pesantren Darussalam Gontor, dengan rahmat Allah, ia berhasil lulus dari kelas Mualimin pada tahun 1963 M. Semangatnya untuk menempuh pendidikan masih membara di benaknya sehingga (masih atas bantuan kakaknya), ia melanjutkan studinya di Universitas Al Irsyad jurusan Dakwah di kota Solo selama kurang lebih 3 tahun.

Selama menjadi mahasiswa , ia aktif dalam beberapa organisasi pemuda. Ia menjadi anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Solo. Di HMI, dia pernah mendapatkan amanah sebagai ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI) -sebuah lembaga semi otonom HMI- cabang Solo di masa Ir. Imaduddin sebagai Ketua Umumnya. Di organisasi Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Abu Bakar Ba’syir pernah mendapatkan amanat dakwah sebagai Ketua pada tahun 1961. Selain itu, di dalam organisasi Pemuda Al Irsyad, ia menjadi sekretaris cabang Solo.

Menginjak usia dewasa, panggilan hati untuk menikah mengarahkannya untuk menyunting seorang muslimah bernama Aisyah binti Abdurrahman Baraja'. Sejak saat itu, keberadaan sang istri selalu menyertai perjuangan dakwahnya. Kesetiaan sang istri tak hanya dibuktikan dengan kata mutiara dan hiasan pujian semata. Namun, keberadaan sang istri, Aisyah Baraja’, dalam perjuangan dakwah terwujud dalam tindakan nyata dan fakta. Dari rahim istrinya, keduanya memiliki tiga orang anak yang saat ini telah menikah dan masih hidup semuanya. Tiga anaknya terdiri atas 1 orang putri dan 2 orang putra. Mereka adalah Zulfah, Rosyid Ridho dan Abdul Rohim.

Perjalanan dakwahnya kemudian berlanjut dengan mendirikan radio dakwah yang di namai radio ABC (Al-Irsyad Broadcasting Center) di gedung Al Irsyad Solo yang hingga kini masih berdiri. Ikut aktif bersama beliau adalah Ustadz Abdullah Sungkar rahimahullah, Ustadz Abdullah Thufail rahimahullah, dan Ustadz Hasan Basri rahimahullah. Karena terjadi perselisihan faham dengan beberapa pengurus Al-Irsyad terkait acara radio tersebut, maka beliau keluar bersama beberapa pengurus radio ABC dan mendirikan Radio Dakwah Islamiah Surakarta (Radis) yang padat dengan muatan dakwah yang tegas dan menghindari lagu-lagu maksiat. Radis didirikan di komplek masjid Al Mukmin lama yang akhirnya ditutup oleh rezim Orba karena dianggap menentang pemerintah.

Tak cukup hanya dakwah lewat frekuensi udara, beliau mendirikan madrasah diniyah (semacam lembaga non formal yang mengajarkan pendidikan agama Islam yang biasanya diselenggarakan pada sore hari) di komplek masjid Al Mukmin Gading Wetan (saat ini menjadi SMU Islam 1 Surakarta, bukan SMU Al-Islam 1 Surakarta). Pada mulanya, madrasah yang hanya masuk sore hari ini memberikan pendidikan Bahasa Arab dan materi syariat Islam. Selanjutnya, melalui madrasah diniyah inilah, cikal bakal Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki kemudian berdiri hingga sekarang.

Melihat pekembangan madrasah yang pesat dan di dorong oleh amanah yang diamanatkan oleh KH. Zarkasyi (Pendiri Pondok Pesantren Darussalam Gontor), Abu Bakar Ba’asyir berinisiatif mengembangkan madrasah diniyah menjadi pondok pesantren yang saat itu bertempat di Gading Kidul-Surakarta menempati area yang sempit. Barulah setelah 2 tahun kemudian, Pondok Pesantren Al Mukmin dipindahkan ke tanah yang lebih luas di desa Ngruki yang dibeli dari salah seorang tokoh agama di solo. Desa Ngruki sendiri saat itu masih ”dikuasai” oleh kalangan komunis yang masih cukup kental. Bersama almarhum Ustadz Abdullah Sungkar, almarhum Ustadz Hasan Basri, almarhum Abdullah Baraja' , almarhum Ustadz Yoyok Raswadi, dan ustadz Abdul Qahar Haji Daeng Matase. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir terus membangun dan mengembangkan pendidikan di pesantern Al-mukmin. Pendukung utama berdirinya pondok pesantren tersebut adalah anggota pengajian-pengajian yang diasuh oleh tokoh-tokoh pendiri, terutama anggota pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Alhamdulillah, hingga sampai saat ini kegiatan pengajian tersebut masih berjalan.

Sejak awal, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir dan teman-temannya mempunyai karakter yang tak enggan menyampaikan kebenaran dimanapun dan apapun keadaan yang harus di hadapinya walaupun harus berhadapan dengan penguasa. Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah menjadi gerah. Karena materi yang disampaikan dianggap menentang rezim saat itu, akhirnya Ustadz Abdullah Sungkar, Ustadz Hasan Basri, dan Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sendiri dipenjara selama 4 tahun tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya Ustadz Abdullah Sungkar dan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir kembali divonis hukuman 9 tahun penjara. Tidak terima dengan keputusan hakim, maka beliau berdua mengajukan banding, hingga diturunkan menjadi 4 tahun sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani. Tak puas dengan hasilnya, jaksa agung mengajukan kasasi ke MA.

Dua orang ustadz ini seringkali disebut oleh sebagian kalangan sebagai dwi tunggal. Jika orang nasionalis punya Soekarno-Hatta, maka orang-orang pergerakan Islam memiliki Abdullah Sungkar-Abu Bakar Ba’asyir. Setelah bebas, sembari menunggu hasil kasasi, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir bersama Ustadz Abdullah Sungkar rahimahullah, tetap melanjutkan aktivitas pendidikan dan dakwah mereka sepertimana semula. Hal ini menjadikan rezim Orba menekan MA untuk menaikkan masa hukuman menjadi 9 tahun agar menjadi alasan bagi penangkapan mereka kembali. Ketika panggilan dari pengadilan Sukoharjo untuk mendengarkan keputusan pengadilan datang, sang dwitunggal memahami benar maksud dan tujuan licik pemerintah. Maka setelah berkonsultasi dengan beberapa ulama, mereka berdua memutuskan untuk tidak menghadiri undangan pengadilan tersebut karena hal tersebut adalah dosa. Hingga tidak ada pilihan lain bagi mereka kecuali berhijrah atau tetap di rumah hingga ditangkap oleh polisi. Bagi keduanya, hal demikian adalah lebih mulia di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada datang menyerahkan diri kepada thaghut.

Nampaknya pilihan hijrah-lah yang dipilih, karena jalan ini adalah yang paling baik dari kedua pilihan itu. Berkat pertolongan Allah melalui Pak Muhammad Natsir, mantan Ketua Umum Masyumi dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, mereka berdua berhasil berhijrah ke Malaysia dan menetap di sana. Kemudian, keberadaan mereka disusul oleh keluarga yang kemudian juga turut menetap di sana selama 15 tahun. Selama masa hijrah, beliau tetap bekerja dan berdakwah seperti semula.

Tahun 1998, Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak meruntuhkan kekuasaan orde baru yang zalim. Kemudian, Ustadz Abu Bakar Ba’asyir memutuskan kembali ke Indonesia bersama Ustadz Abdullah Sungkar pada tahun 1999. Namun tak berselang lama, tepatnya pada tahun 2000 M, Ustadz Abdullah Sungkar wafat. Kemudian, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir memutuskan kembali ke ponpes Al Mukmin Ngruki meneruskan pendidikan dan dakwah untuk menegakkan cita-cita demi tegaknya syariat Islam di Indonesia.

Dalam rangka mengembangkan dakwah, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir mengikuti kongres umat Islam yang digagas oleh beberpa aktivis dakwah di Yogyakarta, dimana pada kongres tersebut, umat Islam sepakat membuat sebuah wadah untuk kaum muslimin bersatu demi menegakkan kalimah Allah di bumi Indonesia, hingga terbentuklah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Hasil kongres memutuskan Ustadz Abu Bakar Ba'asyir diangkat menjadi Amir Ahlul Halli Wal Aqdi MMI atau juga di sebut sebagai Amir MMI.

Tahun 2003, beiau ditangkap lagi oleh pemerintahan Megawati karena dituduh terlibat kegiatan terorisme yang membuatnya divonis 1,5 tahun walaupun tanpa bukti. Anehnya vonis itu di jatuhkan bukan karena keterlibatan dengan terorisme seperti yang selama ini di tuduhkan kepadanya, alias mengalami kriminalisasi. Arah tuduhan di persidangan berbelok dari urusan terorisme kepada tuduhan makar dan pemalsuan KTP, walau saksi-saksi di persidangan dari kalangan pejabat pemerintah daerah Sukoharjo sendiri menyatakan bahwa tidak ada kejanggalan apapun pada proses pembuatan KTP Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.

Tahun 2004, setelah keluar dari pintu penjara salemba, beliau langsung dicegat oleh polisi untuk dijebloskan kembali ke penjara. Lagi-lagi karena tuduhan yang sama. Dia dianggap terlibat kasus bom hotel Marriot. Padahal, saat kejadian Bom Mariott berlangsung, beliau sendiri sedang mendekam di penjara Salemba sejak 1.5 th sebelumnya. Hingga pada saat pemerintahan SBY, Ustadz Abu Bakar Ba'asyir tetap harus tinggal di penjara hingga 30 bulan karena tekanan pihak asing hingga bulan Juni 2006. Baru Kemudian beliau merasakan kebebasan. Selanjutnya, aktivitas dakwahnya masih beliau lanjutkan dengan berkeliling ke seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan penegakan Syariat Islam di Indonesia. Tak hanya kalangan ulama yang ia datangi, tak kurang dari pemukiman penduduk, perumahan, perkantoran, majelis-majelis taklim, masjid, mushola, pejabat, dan birokrat serta penjara ia datangi bersama beberapa aktivis Islam baik dari Majelis Mujahidin Indonesia maupun yang elemen Islam lainnya. Kesibukannya berdakwah selepas dari penjara hampir tidak menyisakan waktu di rumah untuk bercengkerama dengan keluarganya, anak-anak, serta cucunya selayaknya orang-orang tua yang telah menikmati masa pensiun. (triirawan.blogspot.com)

*****


Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

Vonis Tak Terlibat Bom Bali


Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir yang akrab dipanggil Ustadz Abu, divonis Mahkamah Agung bebas dari dakwaan terkait dengan kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. Pemimpin Pondok Pesantren Al Mu'min, Solo, kelahiran Jombang, 17 Agustus 1938, itu sebelumnya dihukum PN selama 2,5 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus terorisme.

Direktur Pidana MA Zarof Ricar, Kamis 21/12/2006, kepada pers mengungkapkan keputusan Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin German Hoediarto yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Ba’asyir. Permohonan itu diputuskan pada Kamis pagi 21/12/2006.

Putusan itu dijatuhkan setelah lebih dari satu tahun sejak proses sidang PK itu digelar pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. PK itu diajukan tim penasihat hukum Ba’asyir menyikapi putusan MA tanggal 3 Agustus 2005.

Dalam PK itu, tim penasihat hukum Ba’asyir mengajukan sejumlah saksi baru, seperti Ustadz Muzahir dari Forum Umat Islam Surakarta, Habib Rizieq, Amrozi, serta dua pengacara Amrozi, yaitu Qadhar Faisal dan Mirzen.

Sebelumnya, oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, itu dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara atas dakwaan terlibat kasus terorisme. Putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang memintanya dihukum 8 tahun penjara. Putusan itu diperkuat dalam kasasi MA.

Tanggal 14 Juni lalu Ba’asyir dibebaskan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaluddin kala itu menegaskan, pembebasan itu murni karena pertimbangan hukum. Ba’asyir menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Seorang penasihat hukum Ba’asyir, Mahendradatta, mengatakan Ba’asyir menanggapi putusan itu sebagai kehendak Allah, tetapi belum diputuskan rencana menanggapi putusan itu.

Perjalanan Hidup

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud yang biasa dipanggil Ustadz Abu dan nama lain Abdus Somad, ini lahir di Jombang pada 17 Agustus 1938. Dia seorang ustadz Muslim keturunan Arab. Dia juga dituding sebagai kepala spiritual Jamaah Islamiyah (JI), sebuah grup separatis militan Islam. Berbagai badan intelijen menuduh Ba'asyir mempunyai hubungan dengan al-Qaeda. Ba'asyir membantah dia menjalin hubungan dengan JI, al-Qaeda atau terorisme. Ba'asyir merupakan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) serta salah seorang pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ustadz Abu adalah lulusan Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa Timur (1959) dan Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah (1963). Perjalanan karirnya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Selanjutnya menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, dan terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam. Kemudian memimpin Pondok Pesantren Al Mu'min (1972) dan menjabat Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), sejak 2002

Sebelum tahun 2000

10 Maret 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Ba'asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja. Pondok Pesantren ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Menempati areal seluas 8.000 meter persegi persisnya 2,5 kilometer dari Solo. Keberadaan pondok ini semula adalah kegiatan pengajian kuliah zuhur di Masjid Agung Surakarta. Membajirnya jumlah jamaah membuat para mubalig dan ustadz kemudian bermaksud mengembangkan pengajian itu menjadi Madrasah Diniyah.

1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Dia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Dia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Tak hanya itu, dia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto)--salah satu tokoh Darul Islam/Tentara Islam Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.

11 Februari 1985, Ketika kasusnya masuk kasasi Ba'asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba'asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.

1985-1999, Aktivitas Ustadz Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah menyampaikan Islam kepada masyarakat Islam berdasarkan Al Quran dan Hadits yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana. ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana dia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. Namun pemerintah Amerika Serikat memasukkan nama Ba'asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.

1999, Sekembalinya dari Malaysia, Ba'asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang dinilai berbagai pihak bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

Tahun 2002

10 Januari 2002, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Untuk itu, Kejari segera melakukan koordinasi dengan Polres dan Kodim Sukoharjo.

25 Januari 2002, Abu Bakar Ba'asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri. Abu Bakar datang ke Gedung Direktorat Intelijen di Jakarta sekitar pukul 09.30. Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Michdan, mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Ba'asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar. "Pemanggilan itu merupakan klarifikasi dan pengayoman terhadap warga negara," tegas Achmad.

28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba'asyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.

19 April 2002, Ba'asyir menolak eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA), untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai azas tunggal pada tahun 1982. Ba'asyir menganggap, Amerika Serikat berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kadaluarsa itu.

20 April 2002, Ba'asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba'asyir, yakni Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada tokoh Majelis Mujahidin Indonesia KH Abu Bakar Ba'asyir, yang tahun 1985 dihukum selama sembilan tahun oleh Mahkamah Agung (MA) karena dinilai melakukan tindak pidana subversi menolak asas tunggal Pancasila. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh dan HAM) Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba'asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.

8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba'asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.

8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia mengadakan kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Terpilihlah Ustad Abu Bakar Ba'asyir sebagai ketua Mujahidin sementara.

19 September 2002, Ba'asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.

23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist dimana ditulis bahwa Abu Bakar Ba'asyir disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Mesjid Istiqlal. Time menduga Ba'asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Abu Bakar Ba'asyir "terlibat dalam berbagai plot." Ini menurut pengakuan Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang ditangkap di Bogor pada Juni lalu dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afghanistan, yang diduduki AS.


Setelah beberapa bulan bungkam, akhirnya Al-Faruq mengeluarkan pengakuan--kepada CIA--yang mengguncang. Tak hanya mengaku sebagai operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar Ba'asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang dikombinasikan dengan investigasi majalah Time, bahkan Ba'asyir adalah pemimpin spiritual kelompok Jamaah Islamiyah yang bercita-cita membentuk negara Islam di Asia Tenggara. Ba'asyir pulalah yang dituding menyuplai orang untuk mendukung gerakan Faruq. Ba'asyir disebut sebagai orang yang berada di belakang peledakan bom di Masjid Istiqlal tahun 1999. Dalam majalah Time edisi 23 September tersebut, Al-Farouq juga mengakui keterlibatannya sebagai otak rangkaian peledakan bom, 24 Desember 2000.

25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan wartawan TEMPO, Ba'asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia dia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana dia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. "Saya tidak ikut-ikut politik. Sebulan atau dua bulan sekali saya juga datang ke Singapura. Kami memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afghanistan. Semua sifatnya perorangan," ungkapnya.

1 Oktober 2002, Abu Bakar Ba'asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Ba'asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ba'asyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME. Ia juga mengaku tidak kenal dengan Al-Farouq.

11 Oktober 2002, Ketua Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ba'asyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Ba'asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.

14 Oktober 2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu dia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha Amerika Serikat untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.

17 Oktober 2002, Markas Besar Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba`asyir. Namun Ba'asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.

18 Oktober 2002, Ba'asyir ditetapkan tersangka oleh Kepolisian RI menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.

Tahun 2005-2006

3 Maret 2005, Ba'asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,5 tahun penjara.

17 Agustus 2005, masa tahanan Ba'asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Dia dibebaskan pada 14 Juni 2006.

21 Desember 2006, Mahkamah Agung lewat majelis hakim yang dipimpin German Hoediarto, memutuskan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia atau MMI Abu Bakar Ba’asyir bebas dari dakwaan terkait dengan kasus terorisme dan peledakan bom di Bali. (tokohindonesia.com)
 

*****


Ustadz Abu Bakar Ba'asyir

*****