Berikut adalah sedikit informasi mengenai Baha’i, aliran sesat sempalan Syi’ah. Tulisan ini kami ambil dari buku “Aliran dan Paham Sesat di Indonesia” yang disusun oleh Ustadz Hartono Ahmad Jaiz dan diterbitkan oleh Pustaka al-Kautsar (ISBN: 979-592-187-8).
Baha’iyah atau baha’isme ini menyatukan agama-agama: Yahudi, Nasrani, Islam dan lainnya menjadi satu. Hingga aliran ini jelas-jelas dinyatakan sebagai non-Islam.
Prof. Dr. M. Abu Zuhrah, ulama Mesir dalam bukunya Tarikh al-Madzaahibil Islamiyyah fis-Siyaasah wal-’Aqaid menjelaskan secara rinci penyimpangan dan kesesatan Baha’iyah, dan ia nyatakan sebagai aliran bukan Islam, berasal dari Syi’ah Itsna ‘Asyariyah (Syi’ah Imamiyah yang kini berkembang di Iran).
Pendiri aliran Baha’i ini adalah Mirza Ali Muhammad asy-Syairazi, lahir di Iran 1252 H/1820 M. Ia mengumumkan tidak percaya pada Hari Kiamat, surga dan neraka setelah hisab (perhitungan). Dia menyerukan bahwa dirinya adalah potret dari Nabi-nabi terdahulu. Tuhan pun menyatu dalam dirinya (hulul). Risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bukan risalah terakhir. Huruf-huruf dan angka-angka mempunyai tuah terutama angka 19. Perempuan mendapat hak yang sama dalam menerima harta waris. Ini berarti dia mengingkari hukum al-Qur’an, padahal mengingkari hukum al-Qur’an berarti kufur, tandas Abu Zuhrah.
Mirza Ali di bunuh pemerintah Iran tahun 1850, umur 30 tahun. Sebelum mati, Mirza memilih dua muridnya, Subuh Azal dan Baha’ullah. Keduanya di usir dari Iran. Subuh Azal ke Cyprus, sedang Baha’ullah ke Turki. Pengikut Baha’ullah lebih banyak, hingga disebut Baha’iyah atau Baha’isme, dan kadang masih disebut Babiyah, nama yang di pilih pendirinya, Mirza Ali.
Kemudian dua tokoh ini bertikai, maka di usir dari Turki. Baha’ullah diusir ke Akka Palestina. Disana ia memasukkan unsur syirik dan menentang al-Qur’an dengan mengarang al-Kitab al-Aqdas diakui sebagai wahyu, mengajak ke agama baru, bukan Islam. Baha’ullah menganggap agamanya universal, semua agama dan ras bersatu didalamnya.
Ajaran Baha’ullah:
- Menghilangkan setiap ikatan agama Islam, menganggap syari’at telah kadaluarsa. Maka aliran ini tak ada kaitan dengan Islam. –Persamaan antara manusia meskipun berlainan jenis, warna kulit dan agama. Ini inti ajarannya.
- Mengubah peraturan rumah tangga dengan menolak ketentuan-ketentuan Islam. Melarang poligami kecuali bila ada kekecualian. Poligami ini pun tidak diperbolehkan lebih dari dua istri. Melarang talak kecuali terpaksa yang tidak memungkinkan antara kedua pasangan untuk bergaul lagi. Seorang istri yang ditalak tidak perlu ‘iddah (waktu penantian). Janda itu bisa langsung kawin lagi.
- Tidak ada shalat jama’ah, yang ada hanya shalat jenazah bersama-sama. Shalat hanya dikerjakan sendiri-sendiri.
- Ka'bah bukanlah kiblat yang diakui mereka. Kiblat menurut mereka adalah tempat Baha’ullah tinggal. Karena selama Tuhan menyatu dalam dirinya, maka disitulah kiblat berada. Ini sama dengan pandangan sufi (orang tasawuf) sesat bahwa qalbul-mukmin baitullah, hati mukmin itu baitullah.
- Baha’ullah, pemimpin Baha’i (internasional) mati tahun 1892, kuburannya di Israel, tepatnya di Akka. (Inilah mungkin mengapa shalat mereka berkiblat ke Israel, wallahu a’lam).
- Kaum Baha’i percaya bahwa al-Bab (sama dengan Baha’ullah) adalah pencipta segala sesuatu dengan kata-katanya.
- Secara organisasi, Baha’i berpusat di Haifa, Israel. Baha’i tersebar di 235 negara melalui Baha’i International Community (BIC).
- Ajaran Baha’i masuk ke Indonesia sekitar tahun 1878 (sebelum matinya dedengkot Baha’i, Baha’ullah di Israel, 1892 — penulis buku) melalui Sulawesi yang dibawa dua orang pedagang; Jamal Effendi dan Mustafa Rumi. Melihat namanya tentu berasal dari Persia dan Turki. Ia berkunjung ke Batavia (Jakarta), Surabaya dan Bali.
- Baha’i dilarang di Indonesia sejak 15 Agustus 1962. Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 264/Tahun 1962 yang berisikan pelarangan tujuh organisasi, termasuk Baha’i.
- Pusat kegiatan Baha’i ada di Chicago, Amerika Serikat.
- Aliran Baha’i diresmikan oleh Gus Dur (Abdurrahman Wahid, kiai(?) yang terkenal dengan pemikiran nyelenehnya itu) waktu ia menjabat sebagai Presiden, dan setelah itu pada hari berikutnya muncul pernyataan resmi dari NU (Nahdlatul Ulama) daerah Bandung yang menolaknya.
*****
Sekte Israel Salat 1 x Sehari, Kiblat ke Gunung
Sekte Baha’i yang diduga kuat berasal dari Israel tidak hanya memiliki kitab suci sendiri. Mereka juga memiliki dogma-dogma lain seperti, shalat menghadap ke arah Gunung Caramel.
Sekretaris MUI Kabupaten Tulungagung, Abu Sofyan Firojuddin menyatakan perbedaan sekte Baha’i dengan agama Islam juga terlihat pada aturan shalat. Umat Baha’i hanya shalat sekali dalam sehari. Kemudian puasa di bulan Ramadhan hanya 17 hari, dan arah kiblat dalam shalat bukan di Ka’bah.
“Sampai saat ini kita masih melakukan kajian mendalam. Kita tidak bisa membubarkan seenaknya. Warga juga menuding mereka (Baha’i) telah kumpul kebo, karena telah menerbitkan surat nikah sendiri,” papar Abu Sofyan di Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, masuknya ajaran Baha’i ke wilayah Kabupaten Tulungagung berlangsung cukup lama. Ajaran yang agak nyeleneh ini awalnya dibawa Slamet Riadi dan Sulur.
Saat ini keberadaanya telah berkembang pesat. Sedikitnya ada 13 tokoh Baha’i dengan jumlah pengikut sekitar 157 orang. Salah seorang tokoh ajaran Bahai Slamet Riyadi ketika ditemui menolak berkomentar. Ia juga menolak untuk di foto. (okezone.com)
*****
Setelah Tulungagung, Baha’i Menyebar ke Blitar
Pengikut ajaran Baha’i ternyata tidak hanya berada di wilayah Kabupaten Tulungagung. Bak cendawan di musim penghujan, pemeluk aliran yang beribadah salat dengan kiblat di Gunung Caramel Israel itu juga muncul di Blitar, Jawa Timur.
Sedikitnya ada 7 orang dari 2 kepala keluarga (KK) yang saat ini bermukim di Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, Blitar yang menganut ajaran ini. Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, salah satu dari kepala keluarga itu bernama Sahari alias Rebo.
Kepada setiap orang yang ditemuinya, Rebo secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya seorang Baha’i. Rebo juga tak sungkan menjelaskan, bagaimana keyakinanya memiliki kemiripan dengan ajaran agama Islam dan Kristen.
Dia contohkan, untuk urusan hidup di dunia, kaum Baha’i diwajibkan untuk berikhtiar. Baha’i juga meyakini bahwa Tuhan itu ada di mana-mana. Sementara untuk urusan berhubungan dengan sesama, mereka melaksanakan pola ajaran cinta kasih.
“Namun untuk penyebutan nama Tuhan, Baha’i membebaskan umatnya. Misalnya untuk yang dulunya Islam menyebut dengan Allah. Sedangkan nasrani Tuhan Allah dan untuk Hindu serta Budha Sang Hyang Widi,” tutur warga Srengat yang mengaku kerap berkomunikasi intens dengan Rebo, Rabu (28/10/2009).
Seperti halnya Slamet Riyadi, pembawa ajaran Baha’i di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Rebo juga dikenal militan melakukan penyebaran (syiar). Terlebih pekerjaanya sebagai pedagang barang rumah tangga dan mebel yang dikreditkan, membuat dirinya mudah bersinggungan dengan orang lain.
“Orangnya cerdas dan pandai berdiskusi. Setiap pembicaraan selalu menyisipi materi soal Baha’i,” papar warga yang tidak mau disebutkan namanya ini. Kepada orang lain, Rebo mengaku dulunya seorang muslim.
Namun karena dia membutuhkan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan tidak mungkin mengisi kolom agama diisi dengan Baha’i, dia memilih mencantumkan agama Nasrani. “Dan menurut dia, seluruh keluarga dan kerabatnya yang Baha’i, di desanya juga menuliskan Nasrani sebagai agama mereka,” pungkasnya.
Sekretaris MUI Kabupaten Blitar Ahmad Su’udi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ahmad mengakui bahwa di Desa Pakisrejo, Kecamatan Srengat, memang ada warga yang menjadi pengikut Baha’i. Saat ini MUI bersama Kesbanglinmas telah melakukan pemantauan, apalagi dengan munculnya pemberitaan Baha’i di Tulungagung yang secara geografis tidak jauh dari Srengat.
“Saat ini kita sedang melakukan pendekatan kepada mereka, mengenai ajaran yang dianut,” ujar Su’udi kepada wartawan. Untuk meminimalisir terjadinya penyebaran ajaran tersebut, MUI setempat akan menggandeng Depag dan Kantor Dispenduk Catatan Sipil untuk melakukan pendekatan persuasif dan pengawasan kepada mereka.
“Kami juga akan meminta kepada camat, kades dan perangkat desa untuk menolak mereka yang meminta mencantumkan Baha’i sebagai agama dalam KTP-nya,” terang Su’udi.
Mengenai keberadaannya Baha’i ini, Su’udi mengaku belum tahu pasti, apakah ini berasal dari Tulungagung atau daerah lain. “Kita masih menelusuri. Sebelumnya yang kita waspadai di daerah Blitar bagian selatan. Tidak tahunya di Blitar sebelah utara yang justru kemasukan paham seperti ini,” katanya. (okezone.com)
*****
Meski Meresahkan, Polisi Tak Bubarkan Sekte Yahudi
Kebeadaan sekte Baha’i yang berasal dari Israel telah diketahui pihak berwajib atas laporan warga setempat. Namun institusi Polri tidak bisa serta merta membubarkan sekte tersebut.
Aparat berdalih mereka hanya bisa melakukan pengawasan. “Karena keyakinan menyangkut hak asasi manusia,” ujar Kapolres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Rudi Kristantyo di Jawa Timur.
Kapolres mengaku sudah melakukan cross-check ke lapangan terkait laporan warga setempat. Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah merekomendasikan agar pihak-pihak yang berwenang turun tangan memberikan pembinaan.
“Kita sudah meminta Majelis Ulama Indonesia, Departemen Agama, dan Pemkab Tulungagung turun tangan mengambil langkah,” ujarnya. (okezone.com)
*****
Depag Tanggapi Dingin Sekte Israel
Keberadaan pengikut sekte Baha’i dengan kiblat Gunung Caramel Israel di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditanggapi dingin Departemen Agama (Depag) setempat.
Menurut Kepala Seksi Urusan Agama Depag Kabupaten Tulungagung Akhsan Tohari, pihaknya tidak bisa mengambil langkah apapun, selama ajaran Baha’i tidak menyimpangi dogma agama yang diakui pemerintah.
Kendati belum sepenuhnya memahami, sepengetahuan Akhsan, dirinya tidak menemukan kesamaan ajaran Baha’i dengan dogma yang dianut umat Islam, Nasrani, Katolik, Hindhu, Budha, dan Konghucu.
“Mereka memiliki ajaran sendiri yang tidak sama dengan agama yang diakui pemerintah. Jadi tidak bisa dikatakan menyimpangi. Saya melihat mereka ini hanya aliran, bukan agama,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (25/10/2009) malam.
Yang bisa disikapi pada pemeluk Baha’i hanya terkait permintaan pencantuman agama Baha’i dalam KTP dan pembuatan surat nikah sendiri. Tindakan tersebut menurut Akhsan telah melanggar UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Sebab, didalamnya sudah diatur dengan jelas, pernikahan muslim dilakukan di KUA dan non muslim di Kantor Catatan Sipil. Dan itu menjadi tugas kepolisian. “Depag dan MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Kepolisian,” pungkasnya. (okezone.com)