Yang dimaksud dengan Tasyri’ adalah pembuatan, penetapan dan pemutusan peraturan dan perundang-undangan yang dijadikan pedoman oleh manusia dalam menjalani kehidupannya di dunia ini. Tasyri’ mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, seperti ideologi (aqidah atau keyakinan), ibadah dan muamalat (hubungan sosial) dan sebagainya. Termasuk di dalam Tasyri’ ini adalah masalah penghalalan dan pengharaman sesuatu.
Dalam agama Islam, hak Tasyri’ ada di tangan Allah. Dengan kedudukan Allah sebagai Rabb, Tuhan yang mencipta dan mengatur, maka Allah mensyari’atkan hal-hal yang maslahat bagi manusia. Sedangkan kewajiban manusia sebagai hamba Allah adalah menerima syari’at itu. Tidak ada manusia yang berhak membuat aturan dan undang-undang, dengan mengesampingkan aturan dan syari’at Allah. Tidak seorang pun berwenang menghalalkan kecuali apa yang sudah dihalalkan Allah, juga tidak boleh mengharamkan kecuali apa yang sudah diharamkan Allah. Allah berfirman:
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” [QS. an-Nahl:11]
Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rizki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal’. Katakanlah: “Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?”. [QS. Yunus:59]
Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah telah melarang penghalalan dan pengharaman tanpa dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah. Allah menyatakan bahwa menghalalkan dan mengharamkan tanpa didasari dengan dalil adalah dusta atas nama Allah.
Firman Allah; “Hak memutuskan hukum itu hanyalah khusus kepunyaan Allah. Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dian yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. [QS. Yusuf:40]
Dalam firman-Nya “Dia memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia”, bermakna: Kalian diperintahkan untuk tidak menyandarkan hukum kecuali kepada Allah, karena Allah-lah yang berhak untuk membuatnya, untuk menentukannya. Dan dalam ayat ini penyandaran hukum kepada Allah disebut ibadah. Sebaliknya penyandaran hukum kepada selain Allah, baik kepada hukum raja, ataupun hukum rakyat, berarti telah melakukan tindak kesyirikan, karena memalingkan ibadah penyandaran hukum kepada selain Allah.
Adapun masalah semacam pengharaman rokok itu ada di dalam wilayah ijtihad. Di dalam berijtihad, seseorang berusaha dengan sekuat tenaga untuk merumuskan hukum fiqih suatu persoalan yang tidak disebutkan secara langsung di dalam al-Qur’an maupun sunnah. Namun berdasarkan kepada dalil-dalil umum yang ada di dalam al-qur’an dan sunnah, dikaitkan dengan metode-metode pemahaman al-Qur’an dan sunnah, semacam qiyas, lalu para ulama’ menyimpulkan suatu hukum tertentu.
Dan kesimpulan hukum ijtihad ini tidak boleh bertentangan dengan dalil al-Qur’an yang telah qath’iy (pasti). Jika ada dalil al-Qur’an atau hadis yang qath’iy, maka ijtihad menjadi gugur dengan sendirinya. Contoh, hukuman untuk pezina adalah dicambuk 100 kali, hukuman bagi pencuri adalah potong tangan. Dalil ini adalah qath’i. Ayat-ayat di dalam al-Qur’an tidak boleh ditafsirkan dengan makna yang lain. Apalagi kalau dikaitkan dengan praktek di zaman Rasulullah, maka makna yang shahih terhadap ayat tersebut adalah makna dhahir, tidak boleh ditafsirkan yang lain-lain.
Praktek penafsiran ayat dan hadis yang sewenang-wenang, sehingga melahirkan sebuah hukum baru yang berbeda dengan hukum di dalam al-Qur’an adalah sebuah penyimpangan. Praktik ini termasuk ke dalam bentuk pentasyri’an, sesuatu yang telah ada syari’atnya di dalam agama Islam. Padahal Allah telah memberitahukan bahwa siapa yang membuat syari’at di luar syari’at Allah maka berarti dia mengangkat dirinya sejajar dengan Allah. Siapa yang mewajibkan atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil maka ia telah menjadikan dirinya sebagai sekutu Allah dalam hal Tasyri’. Allah berfirman:
Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”. [QS. asy-Syura:21]
Dalam ayat tersebut, siapa saja yang membuat syari’at atau hukum atau undang-undang atau ajaran yang tidak diizinkan oleh Allah dinamakan syuraka (sekutu-sekutu), karena mereka memposisikan dirinya untuk diibadati dengan cara menggulirkan hukum agar diikuti. Mereka merampas hak pembuatan hukum dari Allah, mereka merancang, menggodok, dan menggulirkan di tengah masyarakat. Pembuatan syari’at bukan berarti membuat agama baru, tetapi cukup menyingkirkan salah satu ajaran Islam dan mengantikannya dengan syari’at yang baru. Kalau yang membuat syari’at di anggap sebagai tuhan tandingan bagi Allah, yang mentaati syari’at selain syari’at Allah juga di anggap telah menyekutukan Allah, Firman Allah;
dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [QS. al-An'am:121]
Ayat ini diturunkan berkaitan dengan sikap kaum Quraisy yang beralasan bahwa sembelihan manusia berarti kematian akibat tangan manusia. Lalu mereka mengatakan, bahwa bangkai itu adalah kematian akibat kehendak Allah. Jika kematian akibat kehendak manusia halal, mengapa yang dikehendaki Allah haram?
Pertanyaan ini maksudnya adalah hendak menghalalkan bangkai-bangkai yang sudah diharamkan Allah. Maka siapa yang menta’ati mereka yang menghalalkan bangkai itu dia telah musyrik.
Dalam kasus yang dialami oleh ahli kitab, Allah memberitahukan bahwa orang yang menta’ati para ulama dan rahib-rahib dalam hal menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, maka ia telah menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Allah berfirman:
Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Mahaesa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. at-Taubah:31]
Dalam ayat ini Allah memvonis orang Nashrani dengan lima hal:
1. Mereka telah mempertuhankan para alim ulama dan para rahib
2. Mereka telah beribadah kepada selain Allah, yaitu kepada alim ulama dan para rahib
3. Mereka telah melanggar Laa ilaaha illallaah
4. Mereka telah musyrik
5. Para alim ulama dan para rahib itu telah memposisikan dirinya sebagi Rabb.
Imam at-Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika ayat ini dibacakan oleh Rasulullah di hadapan ‘Adi ibnu Hatim (seorang hahabat yang asalnya Nashrani kemudian masuk Islam), ‘Adi ibnu Hatim mendengar ayat-ayat ini dengan vonis-vonis tadi, maka ‘Adi mengatakan: “Kami (orang-orang Nashrani) tidak pernah shalat atau sujud kepada alim ulama dan rahib (pendeta) kami”,
Jadi maksudnya dalam benak orang-orang Nashrani adalah; kenapa Allah memvonis kami telah mempertuhankan mereka atau kami telah beribadah kepada mereka padahal kami tidak pernah shalat atau sujud atau memohon-mohon kepada mereka. Maka Rasul mengatakan:
“Bukankah mereka (alim ulama dan para rahib) menghalalkan apa yang Allah haramkan terus kalian ikut menghalalkannya, dan bukankah mereka telah mengharamkan apa yang Allah halalkan terus kalian ikut mengharamkannya?”. Lalu ‘Adiy menjawab: “Ya”, Rasul berkata lagi: Itulah bentuk peribadatan mereka (orang Nashrani) kepada mereka (alim ulama dan para rahib) [Hadits Riwayat. At-Tirmidzi]
Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata, “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil bahwa menta’ati ulama dan pendeta dalam hal maksiat kepada Allah berarti beribadah kepada mereka. Syirik ini di namakan syirik ketaatan (syirk at-tho’at), dan termasuk syirik akbar yang tidak diampuni oleh Allah. Karena akhir ayat tersebut berbunyi:
Padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Mahasuci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” [QS. at-Taubah:31]
Senada dengan itu adalah firman Allah:
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” [QS. al-An'am:121]
Kasus seperti ini banyak menimpa orang-orang yang bertaklid kepada ulama mereka. Sikap taqlid itu membuat mereka tidak melihat dalil lagi, meskipun ulama yang diikutinya itu telah menyalahi dalil.
Kadang-kadang kasus ini juga menimpa orang yang mengikut kepada pimpinan yang bermaksiat. Karena berprinsip pada wajibnya taat kepada pemimpin, maka apapun kata pemimpin diikutinya, meskipun bertentangan dengan dalil syara’. Apalagi di masa akhir zaman, ketika pemimpin yang diangkat bukan dari golongan orang yang memiliki ilmu syara’.
Tindakan seperti ini pun termasuk ke dalam syirik ketaatan. Karena itu seorang muslim dalam memilih pimpinan harus sesuai dengan tuntunan syara’. Sebab menta’ati dan konsisten terhadap syari’at Allah serta meninggalkan syari’at-syari’at lainnya adalah salah satu keharusan dan konsekuensi dari laa ilaaha illallah. Adalah sebuah musibah besar ketika seorang muslim mengangkat pimpinan tetapi pada akhirnya menyebabkan terjadinya kerusakan tauhid. Allahu a’lam bish-shawab. (abahzacky.wordpress.com)