14 September 2009

Ta’rif Syahid

Setiap yang bernyawa pasti akan menemui ajal, dan ada tiga golongan orang yang menginginkan di segerakannya kematian (ajal) :

1. Orang yang putus asa dalam masalah kehidupan dunia (bunuh diri).
2. Orang yang bodoh yang menginginkan kematian, yang dia tidak mempunyai bekal amal shaleh dan dia tidak tau betapa dahsyatnya siksa Allah.
3. Orang yang ingin cepat bertamu dengan Robbnya (syahid).

Point yang terakhir inilah yang terpenting dan sangat di cita – citakan oleh setiap individu mu’min, kalopun ada orang yang tidak pernah terbesit atau bercita – cita ingin mati syahid maka dia telah terkena penyakit munafik dan alwahn. Lalu syahid itu apa dan bagaimana?

Definisi Syahid

Diantara sekian banyak definisi tentang syahid kami ambil salah satunya yaitu : “syahid ialah orang yang meninggal tetapi jenazahnya tidak di mandikan dan tidak di sholatkan ini di sebabkan karena terbunuh ketika memerangi kafir, baik terbunuh oleh kafir atau terkena senjata nyasar kaum muslimin, atau bahkan terkena senjatanya sendiri, atau terjatuh dari kendaraanya, atau disengat binatang berbisa lalu mati, atau tergilas kendaraan perang kaum musliminatau selainnya, atau terkena senjata nyasar yang tidak diketahui apakah itu milik kaum muslimin atau kafir, atau orang yang di dapati terbunuh usai peperangandan tidak diketahui sebab kematiannya, baik pada tubuhnya terdapat darah ataupun tidak, baik kematiannya saat itu atau setelah itu, kemudian meninggal dengan sebab – sebab tersebutsebelum pertempuran usai (lihat al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab 1/261). Adapun pengertian syahid secara umum adalah orang yang disebut sebagai syahid adalah mereka yang hilang nyawanya demi meninggikan (memperjuangkan) kalimat Allah.

Syahid kah?

Seseorang dikatakan syahid karena dia disaksikan/diperlihatkan kepadanya Jannah (Surga). Dikatakan juga bahwa sebab di namakan Syahid ialah ruh-ruh mererka menyaksikan Jannah dan berada di Daarus Salaam dan mereka hidup disisi Robb mereka.

Jadi makna Syahid adalah “Syaahid” yaitu bersaksi dan juga hadir (berada) dalam jannah. Imam al-Qurthubi berkata ini adalah pendapat yang benar.

Di antara pengertian syahid yang lebih kuat menurut Abu Ibrahim Al-Mishri ialah: karena dia memiliki saksi (syahid) atas kematiannya. Saksi itu adalah darahnya sendiri, karena di hari kiamat nanti ia akan di bangkitkan oleh Allah dengan lukanya yang mengalir darah ( lihat al-Majmu’ an-Nawawi 1/277), tetapi ia juga menyebutkan adakalanya orang yang syahid lukanya tidak memancarkan darah. Wallahu a’lam.

Pembagian syahid menentukan aplikasi hukum dunia terhadap orang yang meninggal, yaitu memberlakukan secara zhahir terhadapm orang yang dikategorikan syahid atau tidak.

Dalam shahih Bukhori disebutkan :“menceritakan kepada kami Abdullah bin Yusuf, menceritakan kepada kami Malik dari Sumyyin dari Abu Shalih dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallAllahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya: “ Syuhada itu ada lima, yaitu orang yang mati terkena cacar, orang yang mati terkena diare, orang yang mati tenggelam, orang yang mati tertimpa reruntuhan dan orang yang syahid di jalan Allah”.

Sedangkan dalam Shahih Muslim di sebutkan pula: “dari Abu Hurairah berkata Rasulullah shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda : apa yang kalian ketahui tentang Syahid? Sahabat menjawab : Barangsiapa yang terbunuh di jalan Allah maka dia Syahid. Lalu beliau bersabda: kalau begitu syahid di kalangan umatku sedikit. Sahabat berkata, kalau begitu siapakah mereka wahai Rasulullah?, beliau bersabda : barangsiapa terbunuh fisabilillah (di jalan Allah) maka dia syahid, barang siapa mati tenggelam maka dia syahid, barang siapa yang mati terkena cacar maka dia syahid, dan barang siapa yang mati terkena diare maka dia syahid”.

Syahid Dunia Akhirat

Yang di maksud syahid dunia akhirat adalah orang yang terbunuh ketika berperang di jalan Allah dengan niat yang ikhlas tidak ada unsur Riya’ tidak juga berbuat Ghulul (mencuri harta rampasan perang). Jenis inilah yang merupakan syahid yang sempurna dan syahid yang paling utama, baginya pahala dari sisi Allah yang Maha Agung. Soal niat ikhlas atau tidaknya adalah urusan dia dengan Robbnya. Manusia hanya menghukumi secara zhahir bahwa dia mati di jalan Allah. Sehingga dia layak disebut syahid. Karena jenazahnya tidak perlu di mandikan, tidak perlu dikafankan, tidak perlu di shalatkan, ia hanya di kuburkan dengan lengkap tatkala ia terbunuh syahid.

Syahid Dunia

Yaitu orang yang terbunuh ketika dai berperang, tetapi dia tidak ikhlas karena Allah (bukan demi menegakkan kalimat Allah). Soal nitnya manusia selain dirinya tidak ada yag tahu. Akan tetapi ketika jasadnya di temukan terbunuh ketika berperang melawan kafir, maka ia dihukumi sebagai syahid. Seperti terjadi pada zaman Rasulullah ketika banyak para sahabat yang menyatakan fulan syahid fulan syahid.

Syahid Akhirat saja

Yaitu orang – orang yang mati karena tenggelam atau terbakar dan semisalnya, sebagaimana banyak terdapat dalam hadits-hadits nabi yang salah satunya seorang ibu yang meninggal setelah melahirkan. Orang yang termasuk kategori ini di mandikan di kafani dan juga di sholatkan.

Penyebutan Nama Syahid

Mengatakan “ si fulan syahid “ bukan berarti bahwa dia masuk jannah, akan tetapi di maksudkan untuk doa dan menentukan proses pengurusan jenazah. Karena itu di perbolehkan menyebutkan si fulan syahid apalagi di barengi dengan tanda-tanda kesyahidan atau karomah dari Allahu untuk si mayit seperti bau harum yang semerbak, wajah berseri, dahi berkeringat., dan hal ini telah menjadi sesuatu yang biasa (dan di terima) di kalangan Ahlu Sayru Wal Maghazi(para pelaku jihad sejak zaman awal) begitu pula ini berlaku di kalangan para penulis kitab dab ilmu rija (salah satu cabang dalam ilmu hadits), mereka menghukumi bahwa orang – orang saat kematiannya memenuhi sebab kesyahidan maka dia di sebut sebagai syahid.

Wallahu a’lam bishshowab
--------------------------
· Ensiklopedi Sembilan kitab hadits
· Tahdzib Masyaari’ul Asywaaq ilaa Mashaa-ri’il UsySyaaq fi fadhaa-il jihad, syaikh asysyahid ibnu nuhas Asy-Syafi’i.
· Aljihadu sabilunaa, syaikh abdul baqi Ramdhun.
· Ats-tsamratul jiyaad fii masaa-ili fiqhil jihad, abu Ibrahim al mishri
· Shahih Bukhari
· Shahih Muslim
· Shirah Nabawiyah.